Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hari ini Lukas Enembe (LE) dibesuk oleh tim penasihat hukumnya, dan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan bisa berjalan dari kamar tahanan menuju ruang besuk.

"Hari ini tersangka LE benar mendapat kunjungan tim penasihat hukum di Rutan KPK dan tersangka LE dari informasi yang kami peroleh juga kondisi sehat dan bisa berjalan dari kamarnya menemui tim penasihat hukumnya di ruang tatap muka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali juga mengatakan KPK telah menyiapkan poliklinik dengan dua dokter yang selalu siaga memantau kondisi kesehatan para tahanan KPK.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemantauan dan telah memastikan kondisi kesehatan tersangka LE yang dinyatakan baik dan sehat.

"Hasil pemeriksaan kesehatannya pun menyatakan saudara. LE fit for interview dan fit for stand to trial," ujarnya.

Lebih lanjut Ali juga menyayangkan adanya pihak yang berupaya menyebar hoaks dan mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe memburuk selama ditahan

"Kami sayangkan pernyataan semacam itu, kami juga yakin masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dengan isu yang tidak benar terkait kondisi kesehatan tersangka LE," kata Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023