Garut (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengkaji adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Pakenjeng sebagai tindak lanjut dari laporan Bawaslu Garut terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Kita sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Garut, untuk selanjutnya kita akan mengkaji tentang laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga oleh anggota PPK," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan Bawaslu Garut telah menyerahkan secara resmi surat rekomendasi terkait hasil laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan jual beli jabatan PPS di Kecamatan Pakenjeng dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakenjeng.
Baca juga: Bawaslu minta KPU buka data dalam tahapan coklit Pemilu 2024
Surat rekomendasi itu, kata dia, sesuai dengan aturan maka KPU Garut telah ditindaklanjuti dan dirapatplenokan untuk membahas masalah kode etik penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada petugas PPK di Kecamatan Pakenjeng.
"KPU sudah rapat pleno, kesimpulannya bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi ini bersurat lagi ke Bawaslu, terkait laporan dugaan pelanggaran itu," katanya.
Ia mengungkapkan KPU Garut dalam melakukan kajian laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat PPS itu mengacu pada ketentuan Bab 3 huruf B angka 2 dan 4 Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang penindakan teknis pelanggaran kode etik.
Berdasarkan peraturan itu, kata dia, maka KPU Garut meminta Bawaslu Garut sebagai pihak pelapor untuk mengisi formulir sebagaimana dugaan yang dimaksud dalam rekomendasi, untuk selanjutnya KPU Garut menetapkan langkah terkait rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu.
"Jadi kita sekarang masih menunggu dari Bawaslu sesuai mekanismenya sehingga KPU bisa mengambil keputusan," katanya.
Setelah itu, kata Junaidin, KPU Garut masih harus melakukan penggalian data dan fakta terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat PPK Pakenjeng.
Selama proses ini, kata dia, kegiatan PPK dan PPS di Pakenjeng masih tetap bekerja melaksanakan tugasnya seperti biasa sesuai agenda tahapan Pemilu 2024.
"Sanksi belum bisa dijatuhkan dan mereka masih bekerja melaksanakan tahapan pemilu," katanya.
Jika hasil dari kajian nanti terbukti bersalah, kata Junaidin, maka anggota PPK maupun PPS yang terlibat dalam praktik jual beli jabatan PPS akan ada sanksi yakni terberat pemberhentian dari jabatannya.
"Sanksinya ada tiga jika memang mereka terbukti bersalah, pertama pemberhentian, kedua peringatan keras, dan ketiga teguran," katanya.
Baca juga: Bawaslu minta KPU buka data dalam tahapan coklit Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Jakbar ajak warga berperan aktif awasi Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu: Pengawasan Pemilu 2024 tak bermasalah terkait sistem pemilu
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023