Ternyata pihak debitur tidak menyerahkan draf proposal dan memilih mengajukan perpanjangan PKPU. Tahapan yang diajukan pihak debitur ini menyalahi aturan UU PKPU
Surabaya (ANTARA) - Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gunawan Tri Budiono merekomendasikan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 45 hari kepada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut PT Indonesia Energi Dinamika.
Dalam tahapan PKPU telah menyepakati PT Indonesia Energi Dinamika memiliki utang yang harus dilunasi senilai Rp5,7 triliun terhadap sebanyak 22 kreditur selama pembangunan konstruksi PLTU Embalut sejak 2019 yang setelah rampung kini terlihat mangkrak.
"Tahapan rapat PKPU hari ini semestinya penyerahan draf proposal perdamaian dari debitur PT Indonesia Energi Dinamika," kata kata Hakim Pengawas Gunawan Tri Budiono saat memimpin Rapat PKPU di PN Surabaya, Selasa.
Tapi, lanjut dia, ternyata pihak debitur tidak menyerahkan draf proposal dan memilih mengajukan perpanjangan PKPU. Tahapan yang diajukan pihak debitur ini menyalahi aturan UU PKPU.
"Tapi saya persilakan kepada para kreditur untuk menyikapinya," ujar dia.
Semula debitur PT Indonesia Energi Dinamika mengajukan perpanjangan PKPU selama 60 hari. Namun dalam rapat tersebut mayoritas kreditur menyetujui debitur PT Indonesia Energi Dinamika memperpanjang PKPU selama 45 hari.
"Baiklah, saya rekomendasikan perpanjangan PKPU selama 45 hari. Keputusannya nanti ditentukan oleh Hakim Pemutus," ujar Hakim Gunawan.
Kuasa Hukum Debitur PT Indonesia Energi Dinamika Johanes Dipa Widjaja mengatakan, dalam rapat tersebut memilih langsung mengajukan perpanjangan PKPU tanpa menyerahkan draf proposal perdamaian terlebih dahulu karena sudah ada pihak yang bersedia mendanai operasional PLTU Embalut.
"Seharusnya para kreditur diuntungkan dengan pihak yang membantu. Kalau PLTU tidak beroperasi atau berproduksi, bagaimana cara bayar hutangnya. Kalau asetnya tidur kan gak ada penghasilan dan gak bisa bayar utang," katanya.
Johanes berdalih PLTU Embalut patut diupayakan jangan sampai pailit karena merupakan objek vital nasional yang bakal menjadi milik negara.
"Intinya kami meminta waktu semaksimal mungkin agar bisa menyusun skenario pembayaran utang supaya dapat melakukan pembayaran secara optimal," ujarnya.
Kuasa Hukum kreditur pemohon dari PT Graha Benua Etam M Ikhwan Rausan menuntut itikad baik debitur PT Indonesia Energi Dinamika selama masa perpanjangan PKPU yang telah direkomendasikan Hakim Pengawas.
"Pihak direksi PT Indonesia Energi Dinamika melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan, untuk mendapatkan pihak yang dinyatakan telah bersedia mengoperasikan PLTU Embalut tanpa seizin pengurus PKPU.
Padahal, menurut UU, debitur dalam keadaan PKPU untuk melakukan pinjaman dan menggunakan harta perusahaan harus memperoleh persetujuan dari pengurus," katanya, mencontohkan itikad baik yang tidak ditunjukkan debitur termohon selama proses PKPU.
Maka Ikhwan menggarisbawahi bahwa permohonan perpanjangan PKPU yang diajukan PT Indonesia Energi Dinamika layak disetujui dengan catatan perlu menunjukkan itikad baik.
"Hakim Pengawas tadi juga merekomendasikan dibentuk Panitia Kreditur selama masa perpanjangan PKPU. Kami berharap Panitia Kreditur yang terbentuk nanti dapat memberi pertimbangan yang baik jadi debitur tidak mementingkan diri sendiri. Sebab krediturnya banyak sekali dan tagihannya besar," katanya.
Baca juga: Pengadilan tetapkan PKPU Rp153 miliar kepada PLTU Embalut
Baca juga: Sri Mulyani: Prinsip adil dan terjangkau penting dalam transisi energi
Pewarta: Abdul Hakim/Hanif Nashrullah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023