Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, mengatakan bahwa penindakan ini bermula dari informasi tim intelijen terkait dugaan pemuatan rokok ilegal di dalam mobil mikrobus yang melintas di Jalan Jepara – Demak. “Setelah melakukan penelusuran dan pengamatan, tim penindakan berhasil menemukan mobil mikrobus sesuai yang diinformasikan tim intelijen. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan rokok berjenis SKM sebanyak 31 kardus atau setara 379.160 batang tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp475.845.800,00. Kemudian tim mengamankan seluruh barang bukti dan pelaku ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut.
Atas penindakan tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya melalui penegakan hukum yang menyeluruh. Kami berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga mengurangi pelanggaran di bidang kepabenanan dan cukai,” pungkas Sandy.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023