Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun enam bulan kepada ketua majelis hakim, Gatot Suharnoto, yang menangani perkara korupsi Bank Mandiri dengan terdakwa mantan direksi Bank Mandiri ICW Neloe. "KY berpendapat Gatot Suhartono sebagai ketua majelis hakim melakukan kesalahan lain, yaitu membacakan kalimat dalam salinan keputusan yang sebenarnya sudah disepakati oleh hakim anggota lainnya untuk tidak dibacakan di persidangan," kata Wakil Ketua KY Thahir Saimima yang mengumumkan rekomendasi itu di Gedung KY, Jakarta, Jumat. Sedangkan untuk hakim anggota I Ketut Manika dan Machmus Hopin, KY memberikan rekomendasi sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun. Kalimat tersebut, di antaranya adalah "Come on Baby, bentangkan karpet merah bagi para koruptor", yang dibacakan oleh Gatot saat pembacaan vonis terhadap ICW Neloe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut Thahir, kalimat yang tercantum dalam salinan keputusan itu telah disepakati oleh majelis hakim untuk tidak dibacakan dalam persidangan, namun Gatot membacakan juga kalimat tersebut. "Itu tindakan yang ceroboh. Padahal, kita tahu bahwa pemerintah saat ini sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Tetapi ketua majelis hakim membacakan kalimat tersebut saat persidangan," katanya. Ketiga hakim yang menangani perkara korupsi Bank Mandiri itu, dinilai oleh KY tidak profesional dalam menjalankan pekerjaannya sebagai hakim karena tidak menerapkan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan sebagaimana mestinya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 UU tersebut, lanjut Thahir, sudah jelas disebutkan bahwa delik yang harus digunakan adalah delik formil. Namun, ternyata majelis hakim dalam putusannya tidak menggunakan delik formil dan justru mendasarkan pada delik materil sehingga dikatakan kerugian negara tidak ada. "Kalau menggunakan delik materil, kerugian negara memang harus nyata. Tetapi sudah jelas UU itu menyatakan delik formil yang harus digunakan," kata Thahir. Jika menggunakan delik formil, lanjut dia, maka kata "dapat merugikan negara" yang terdapat dalam UU tersebut diterjemahkan sebagai berpotensi merugikan keuangan negara. "Majelis hakim telah menghilangkan kata `dapat` ini dengan mendasarkan pada keterangan seorang saksi ahli. Padahal, keterangan saksi ahli tidak dapat menggugurkan UU," ujar Thahir. Tiga hakim PN Jakarta Selatan itu telah memvonis bebas jajaran direksi Bank Mandiri ICW Neloe, I Wayan Pugeg dan Sholeh Tasripan pada Februari 2006 karena dinyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) senilai 18,5 juta dolar AS atau setara Rp168 miliar. KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi bagi majelis hakim yang menangani perkara korupsi Bank Mandiri itu kepada Mahkamah Agung (MA) pada 17 Mei 2006.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006