Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) tidak merekomendasikan sanksi bagi tiga hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melakukan aksi walk out. Wakil Ketua KY Thahir Saimima yang mengumumkan rekomendasi sanksi bagi majelis hakim tipikor di Gedung KY, Jakarta, Jumat mengatakan aksi walk out yang dilakukan ketiga hakim ad hoc, yaitu Achmad Linoh, Dudu Duswara dan I Made Hendra, sebagai terobosan terhadap jalan buntu yang tidak dapat dipecahkan oleh majelis hakim. "Tiga orang hakim ad hoc sudah usul supaya diadakan musyawarah, tetapi apa yang disarankan itu tidak direspon oleh ketua majelis. Kami lihat tiga orang ini melakukan upaya terobosan terhadap jalan buntu yang tidak dapat dipecahkan," jelas Thahir. Sedangkan untuk ketua majelis hakim Kresna Menon, KY merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara dengan masa tenggang satu tahun. Thahir mengatakan Kresna telah menunjukkan sikap yang tidak mandiri dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim. Ia menambahkan Kresna sebagai ketua majelis hakim telah melakukan suatu perbuatan yang merugikan kepentingan peradilan pada umumnya karena membiarkan tidak dijalankan musyawarah yang mengakibatkan jalan buntu. "Kalau sudah ada perbedaan pendapat yang tidak bisa disepakati, seharusnya diadakan voting. Tetapi hasil voting itu pun tidak dilaksanakan oleh ketua majelis," tutur Thahir. Kresna juga dipersalahkan karena berpegang pada Surat Edaran MA (SEMA) No 2 Tahun 1985 tentang pemilihan sanksi dibanding menuruti pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP bahwa majelis hakim harus menuruti permohonan JPU untuk mengajukan saksi yang namanya terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Jelas lebih tinggi UU dibanding SEMA. Alasan dia untuk berpegang kepada SEMA hanya karena dikatakan SEMA itu penting dan dia sebagai ketua adalah yang berhak memimpin sidang. Saya kira ini alasan yang tidak masuk akal," ujarnya. Sedangkan untuk hakim anggota tipikor Setiyono yang berasal dari hakim karir, oleh KY direkomendasikan sanksi teguran tertulis. "Ternyata dia tidak tegas. Pada prinsipnya, dia bilang hati nuraninya sependapat dengan tiga hakim ad hoc, tetapi dia tidak lakukan yang sesuai dengan hati nuraninya," ujarnya. Lima hakim tipikor itu telah menjalani pemeriksaan di KY pada 9 Mei 2006. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perintah MA. Thahir mengatakan meski tiga hakim ad hoc tipikor yang melakukan walk out tidak direkomendasikan sanksi oleh KY, bukan berarti KY membenarkan aksi tersebut. KY, lanjut dia, melihat aksi itu sebagai terobosan untuk menegakkan keadilan karena usul musyawarah mereka tidak diterima oleh ketua majelis hakim. Aksi yang baru pertama kali terjadi dalam dunia peradilan Indonesia itu, lanjut dia, patut dicatat dan akan membuat pemerintah serta DPR untuk membuat undang-undang yang lebih maju tentang penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006