Dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo, Senin, Winarto, yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Sarana dan Prasarana Disdikbud Kabupaten Pemalang, menjelaskan tim khusus tersebut berisi pendukung politik Mukti, termasuk dirinya, saat berlaga pada Pilkada Kabupaten Pemalang 2021.
Winarto, yang mengaku sempat diangkat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMP Disdikbud Pemalang, mengaku pernah diminta mengurus pergeseran kepala SMP oleh orang kepercayaan Mukti, yakni Adi Jumal Widodo.
Atas permintaan itu, Winarto kemudian membentuk tim berisi anggota Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang merupakan tim pemenangan Mukti saat Pilkada 2021.
"Kepala sekolah dari 66 SMP di Pemalang yang dirotasi," kata Winarto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: KPK usut penerimaan uang Bupati Pemalang melalui orang kepercayaan
Dari 66 Kepala SMP yang dirotasi itu, lanjutnya, sebagian di antaranya memberikan uang "syukuran" kepada Mukti. Total uang pemberian kepala SMP yang diberikan melalui Adi Jumal Widodo itu mencapai Rp300 juta.
"Diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdurrahman kepada Adi Jumal Widodo," jelasnya.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu, Winarto juga mengaku pernah memberikan uang senilai Rp10 juta untuk keperluan Mukti. Menurut dia, uang tersebut berasal dari penyisiran anggaran di awal tahun 2022 saat belum ada kegiatan yang berjalan.
"Diambilkan dari alokasi uang makan dan minum," ujarnya.
Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di Pemkab Pemalang yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar. Sidang digelar secara luring dan daring, di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.
Baca juga: KPK melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Pemalang
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023