DPRD DKI belum bisa meyakini makanya kami kaji (inbreng) lagi
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta menyebutkan lahan Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara saat ini masih dalam kajian untuk proses pengalihan aset atau inbreng.
“Itu sudah diajukan ke DPRD DKI dan DPRD DKI belum bisa meyakini makanya kami kaji (inbreng) lagi,” kata Kepala Bidang Usaha Infrastruktur BP BUMD DKI Budi Purnama di Jakarta, Senin.
Ada pun pengalihan aset tersebut dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI selaku pemilik lahan kepada BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang membangun KSB.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan proses pengalihan aset rampung karena dalam kajian Jakpro.
Menurut dia, pengajuan inbreng dilakukan pada 2019 bersamaan dengan proses pembangunan Jakarta International Stadiun (JIS) yang menjadi satu kesatuan wilayah dengan KSB tersebut.
Baca juga: Dispora DKI: Tanah Kampung Susun Bayam dalam proses inbreng
Ada pun kajian saat ini, kata dia, salah satunya menyangkut konsep dari keseluruhan kawasan KSB hingga JIS sehingga DPRD DKI meminta kajiannya agar diperdalam karena inbreng harus mendapat persetujuan dari dewan di Kebon Sirih tersebut.
“Nanti konsepnya mau seperti apa, itu kan bukan Kampung Bayam saja, secara total (termasuk JIS),” katanya.
Dia menjelaskan meski dalam satu kawasan, JIS dan KSB berbeda karena JIS terkait sewa putus sedangkan KSB sebagai hunian sehingga perlu diatur dengan tarif yang disepakati.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengatakan kajian itu menyangkut legalitas pengelolaan.
“Kami perlu legalitas misalnya, kalau kami menyewa satu ruangan, bolehkah kami menyewakan lagi ke orang lain? Itu analoginya. Itu yang sedang kami proses, sedang kami tunggu bagaimana legalitasnya,” katanya.
Baca juga: Jakpro terus berupaya legalkan status tanah Kampung Susun Bayam
Pihaknya juga menginginkan adanya pengaturan terkait hunian tersebut yakni ada yang komersial dan tidak komersial.
Apabila tidak komersial, maka tarif sewa akan menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
“Kami masih berdiskusi dengan Pemprov DKI mengenai legalitas pengelolaan KSB,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 tahun 2018, tarif rusun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarif paling tinggi Rp372 ribu per bulan untuk tipe 30.
Sedangkan untuk tipe 36 tarifnya per bulan mencapai Rp394 ribu untuk kategori terprogram.
Baca juga: Heru minta Jakpro mediasi warga Kampung Bayam
Kampung Susun Bayam itu memiliki tiga menara (tower) empat lantai dengan total hunian mencapai 138 unit.
Sementara itu, jumlah warga terdampak pembangunan JIS mencapai 77 kepala keluarga (KK) yang saat ini menunggu kepastian kampung itu untuk dapat dihuni setelah diresmikan pada Oktober 2022.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023