Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu dalam sepekan belakangan berhasil mengungkap peredaran 7.000 butir obat keras jenis hexymer dengan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan pengungkapan kasus peredaran obat keras yang dapat menyebabkan penggunanya ketergantungan serta menyebabkan kematian itu dilakukan oleh satuan reskrim dan satuan narkoba.
"Dalam satu Minggu ini kita berhasil mengungkap peredaran pil hexymer sebanyak 7.000 butir. Langkah-langkah kita akan terus mengawasi peredaran obat tersebut, karena obat ini tidak bisa dijual bebas," kata dia.
Dia menjelaskan, untuk mengawasi peredaran obat keras yang dibeli oleh bandarnya melalui daring (online) tersebut pihaknya akan bekerjasama dengan jasa pengiriman barang yang ada di daerah itu.
"Obat-obatan ini dikirim melalui belanja online, jadi kita sudah kerahkan tim dari Tipidter maupun Satnarkoba untuk memantau kalau ada pengiriman dari Jawa pihak ekspedisi akan memberitahukan kepada kami," terangnya.
Obat keras yang penjualannya tidak dilakukan secara bebas ini, tambah dia, pembeliannya harus menggunakan resep dokter, di mana jika disalahgunakan maka orang yang mengonsumsinya akan menjadi ketergantungan dan bisa menyebabkan kematian.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, pihaknya pada Sabtu (18/2), sekitar 11.00 WIB berhasil menangkap AP (23) warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong yang menjual pil hexymer sebanyak 2.000 butir.
Obat keras ini dijual tersangka AP yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang bakso bakar itu kepada para pelanggannya yang kebanyakan kalangan remaja seharga Rp10.000 per bungkus isi 4 butir. Dari usaha ini tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp4,6 juta.
Atas perbuatannya tersangka AP dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 60 ayat 10 Perpu RI No.02/2022, tentang Cipta Kerja juncto pasal 196, juncto pasal 98 ayat (2) UU No.36/2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Sebelumnya pada 9 Februari 2023 lalu aparat Polres Rejang Lebong juga mengamankan Kf (17), warga Kecamatan Curup Tengah saat mengambil paket berisikan 2.000 butir pil hexymer. Selanjutnya 13 Februari 2023 mengamankan tersangka R (23) warga Kecamatan Curup Timur dengan barang bukti 3.000 butir pil hexymer.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023