Keempat WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan

Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, Banten mengamankan empat orang warga negara asing (WNA) dari Kenya karena diduga melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum akibat aktifitas yang dilakukan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto di Tangerang, Senin, mengatakan pengamanan empat WNA merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan yang dilakukan.

"Ada empat WNA yang kami amankan dari salah satu kondominium di Karawaci. Keempat WNA tersebut tak dapat menunjukkan identitas ketika diminta petugas," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan keempat WNA tersebut melanggar pasal 123 huruf (a) dan (b) dan/atau pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Lalu dua WNA lainnya diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Keempat WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama menambahkan dua WNA tersebut sebelumnya pernah dideportasi tetapi masuk kembali masuk ke Indonesia setelah mengubah idenititas.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar untuk melakukan deportasi kepada empat orang ini serta meningkatkan pengawasan ke depan agar kasus tersebut tak terulang," ujarnya.

Sejak Januari hingga bulan Februari 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang sudah melakukan penindakan 10 orang WNA berasal dari Nigeria, Cina dan Kenya.
Baca juga: Imigrasi Tangerang layani paspor anak penyandang disabilitas
Baca juga: Imigrasi Bandara Soetta amankan puluhan WNA

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023