Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal untuk 38.480 produk sejak Januari hingga pertengahan Februari 2023.
"Sampai hari ini tercatat ada 2.171 sertifikat halal yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang sertifikat halalnya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Senin.
Aqil mengatakan Kemenag sedang membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
Baca juga: BPJPH kejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024
"Sampai hari ini tercatat ada 2.171 sertifikat halal yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang sertifikat halalnya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Senin.
Aqil mengatakan Kemenag sedang membuka Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
Baca juga: BPJPH kejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024
Ia berharap hingga 2024 ada 10 juta produk bersertifikat halal sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia.
Untuk produk yang telah bersertifikat halal, Aqil mempersilakan pelaku usaha untuk memasang label Halal Indonesia di produknya.
"Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," kata Aqil.
Baca juga: BPJPH tegaskan produk tak bersertifikat halal akan disanksi pada 2024
Dalam ketentuan itu disebutkan nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.
"Ini jangan sampai salah, karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor Ketetapan Halal," ujar Aqil.
Baca juga: BPJPH tegaskan produk tak bersertifikat halal akan disanksi pada 2024
Dalam ketentuan itu disebutkan nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.
"Ini jangan sampai salah, karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor Ketetapan Halal," ujar Aqil.
Sementara nomor Ketetapan Halal berarti proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal untuk dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas.
Baca juga: BPJH buka satu juta kuota untuk program Sertifikasi Halal Gratis 2023
"Kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor ketetapan halal, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai," katanya.
Baca juga: BPJH buka satu juta kuota untuk program Sertifikasi Halal Gratis 2023
"Kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor ketetapan halal, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai," katanya.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023