"Sudah disetujui penangguhan penahannya. Jadi sudah pulang, tapi kasus tetap berjalan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Nurma mengatakan, Giorgio Ramadhan alias GR mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (17/2) lalu dan disetujui oleh tim penyidik.
Nurma menjelaskan, pihaknya menyetujui penangguhan penahanan Giorgio lantaran pelapor, AW sudah mencabut laporan polisi dan kedua belah pihak sudah berdamai.
Baca juga: Pelapor cabut laporan pengendara Fortuner rusak mobil di Senopati
Baca juga: Legislator ingatkan kasus pengendara Fortuner jangan sampai menguap
Saat ditanyakan kapan Giorgio resmi dilepaskan dari tahanan, Nurma belum bisa merinci terkait hal tersebut. Namun, pihaknya menegaskan, kasus ini masih berlanjut dan kini Giorgio diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.
"Kalau sudah SP3 berarti selesai itu masalah, tapi kalau sampai saat ini masih wajib lapor," katanya.
Polres Jakarta Selatan menahan pria tersangka perusak mobil di kawasan Senopati, Giorgio Ramadhan (GR), meski laporan kasus itu pada Minggu (12/2) telah dicabut oleh korban, AW (38).
Tersangka GR bisa bebas dari hukuman penjara, jika polisi sudah memberlakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni surat pemberitahuan dari penyidik Kepolisian bahwa penyidikan perkara dihentikan.
"Syarat 'restorative justice', yakni tersangka menyampaikan permohonan kemudian menunggu persetujuan dari pihak pelapor," tegasnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023