Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat : Mall Citraland
4. Jakarta Selatan : Lapangan Parkir Samsat Jaksel dan TMP Kalibata
5. Jakarta Timur : Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
7. Ciledug : Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.
8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
9. Ciputat : Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur Ciputat.
10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua.
11. Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi : Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi.
13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.
14. Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere.
Baca juga: Bapenda DKI optimistis target penerimaan pajak kendaraan tercapai
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023