Ambon (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kota Tual akhirnya berhasil menangkap DF, yang diduga merupakan pelaku utama bentrokan antar warga di Kota Tual pada 31 Januari sampai 2 Februari 2023 lalu.
Pemuda 23 tahun itu ditangkap setelah aparat Polres Tual berkoordinasi dengan pihak keluarga. Pelaku diserahkan sekitar pukul 12.30 WIT di Desa Wakol Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
"Pelaku utama bentrok di Tual ditangkap Sabtu kemarin (18/2). Pelaku berinisial DF ini ditangkap setelah aparat Polres Tual berkoordinasi dengan pihak keluarganya," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Minggu.
Roem mengungkapkan, setelah diserahkan oleh pihak keluarga, pelaku kemudian digelandang menuju Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan
“DF merupakan pelaku penyerangan menggunakan anak panah. Aksinya itu melukai korban Abdul Rahman Muh Sanja Borut pada 31 Januari 2023. Peristiwa itu kemudian memicu bentrokan besar atau saling serang antara warga kompleks Banda Eli dan Yarler di kota Tual,” ungkap Roem.
Tersangka DF kini sudah dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku di kota Ambon. Ia dibawa menggunakan pesawat Lion Air.
"Tersangka sudah berada di Ambon. Tadi tiba dengan pesawat sekitar pukul 13.00 WIT. Tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku, dan saat ini sudah diamankan di Rutan Polda Maluku," terang Roem.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut, terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras di Langgur.
"Jadi saat mabuk, tersangka pulang dan melakukan kejahatan penganiayaan menggunakan anak panah," ujarnya.
Dengan ditangkapnya tersangka utama bentrok tersebut, kemudian diamankan tiga penyebar hoaks terbakarnya rumah ibadah. Ohoirat berharap tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa di kota Tual.
"Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak keluarga yang mau menyerahkan tersangka," ucap Roem.
Kontribusi pihak keluarga menyerahkan para pelaku kejahatan ini, juga diharapkan dapat ditiru oleh daerah-daerah rawan bentrok lainnya di Maluku.
"Kami berharap penyerahan pelaku kejahatan dari pihak keluarga sendiri ini bisa menjadi role model, sehingga penanganan bentrok bisa secepatnya dituntaskan, jangan malah pelaku kejahatan disembunyikan," harapnya.
Menurut Roem, sesuai arahan Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, saat pertemuan dengan Wali Kota dan semua tokoh masyarakat serta para Raja di Tual, akan berkomitmen apabila ada persoalan perorangan maka harus bertanggung jawab dalam proses hukumnya.
Ia mengatakan, setiap persoalan pribadi harus diselesaikan sendiri. Jangan bawa-bawa nama desa atau negeri, yang pada akhirnya masyarakat lain yang tidak tahu menahu harus menanggung perbuatan pidana perorangan tersebut.
"Jangan karena persoalan perorangan terus ditarik dijadikan persoalan negeri atau desa yang akhirnya malah merusak semua dan timbulkan korban baik hancurnya rumah maupun jatuhnya korban jiwa manusia," katanya.
"Hentikan semangat solidaritas negatif dan sempit itu, kasihan anak cucu generasi mendatang harus menanggung semua persoalan dan kerusakan yang dilakukan perorangan yang melakukan kriminalitas," ia menambahkan.
Bentrokan antarwarga di Kota Tual itu berawal pada tanggal 28 Januari 2023 ketika seorang pemilik warung makan dianiaya oleh sekelompok orang mabuk yang tidak mau membayar. Akibat penganiayaan tersebut, keluarga korban tidak terima dan melakukan pembalasan sehingga terjadi permasalahan.
Pada 31 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIT, salah seorang warga tiba-tiba terkena panah yang dilepaskan orang tidak dikenal. Akibat dari kejadian itu, ada provokasi kelompok warga lainnya, kemudian melakukan penyerangan balik.
Selanjutnya pada 2 Februari 2023 sekitar pukul 06.45 WIT kembali terjadi saling serang antarwarga yang mengakibatkan korban luka-luka bertambah, dari semula 13 orang menjadi 38 orang, termasuk lima personel polisi yang saat itu berusaha meredam bentrokan.
Pewarta: Winda Herman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023