Banjarmasin (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia memberikan predikat zona hijau atau baik untuk layanan kepada sembilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berdasarkan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.

"Ada peningkatan perolehan predikat zona hijau dari empat Kantor Pertanahan di tahun 2021 menjadi sembilan pada 2022," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman di Banjarmasin, Sabtu.

Ia menyebut sembilan Kantor BPN yang dinilai baik dalam pelayanan publik itu yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dengan nilai 93,23, Kabupaten Balangan 85,55, Kabupaten Tanah Bumbu 85,16, Kota Banjarbaru 84,81, Kabupaten Hulu Sungai Tengah 84,5, Kota Banjarmasin 84,2, Kabupaten Tabalong 83,56, Kabupaten Hulu Sungai Selatan 81,67, serta Kabupaten Hulu Sungai Utara 80,96.

Hadi mengatakan peningkatan tersebut juga tergambar dari nilai rata-rata Kantor Badan Pertanahan Nasional di Kalsel dari tahun 2021 nilai rata-rata 76,39, sedangkan tahun 2022 menjadi 80,92.

Meskipun begitu, dia mengingatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional tersebut agar dapat terus meningkatkan layanannya dengan tidak cepat berpuas diri.

"Penilaian sifatnya dinamis, bisa berubah, jadi jangan berhenti berbenah dan mengupayakan langkah-langkah perbaikan," ujarnya.

Sementara bagi Kantor BPN yang mendapatkan predikat zona kuning atau masih kurang baik di Kalsel yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala 75,8, Kabupaten Tapin 74,47, Kabupaten Kotabaru 73,29 dan Kabupaten Banjar 64,76 , sehingga Ombudsman RI meminta segera berbenah melakukan perbaikan guna membangun pelayanan publik yang berkualitas.

"Sasaran akhir dari penilaian ini terwujudnya pelayanan publik berstandar dan berkualitas prima yang bermanfaat bagi pengguna layanan dan masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Firman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023