Jakarta, 24/10 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau para kepala daerah perlu memahami Konvensi Hukum Laut Internasional ( United Nations Convention on The Law of The Sea - UNCLOS 1982), terutama dalam mengelola potensi sumberdaya kelautan. Apalagi UNCLOS 1982 merupakan "Konstitusi Internasional" dalam domain maritim, yang menjadi rujukan bagi negara maritim seperti Indonesia. Pemahaman UNCLOS 1982 sangat diperlukan para penyelenggara negara, pasalnya, sampai saat ini masih banyak yang belum memahami UNCLOS 1982. Konsekwensinya,dalam implementasi kebijakan serta kewenangan pengelolaan potensi sumberdaya kelautan masih terjadi tumpang tindih (overlapping). Demikian dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo ketika membuka acara Sosialisasi Pemahaman UNCLOS 1982 dan Implementasinya Terhadap Pembangunan Kelautan Indonesia, yang diselenggarakan Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN) di Jakarta (24/10).

Sharif yang juga menjabat Ketua Harian DEKIN menegaskan, UNCLOS 1982 memberi rujukan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan pembangunan kelautan. Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 (UNCLOS 1982) secara jelas memberikan dasar hukum bagi negara - negara pantai untuk menentukan batasan lautan sampai ZEE dan landas kontinen. Apalagi, sampai saat ini berkaitan dengan sektor maritim, ada beberapa hak dan kewajiban negara yang belum dilaksanakan. Di antaranya, penetapan batas wilayah dengan negara tetangga yang belum tuntas, penetapan titik-titik koordinat batas - batas wilayah dan pengelolaan sumberdaya alam laut yang terkandung di dalam laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan landas kontinen. "Saat ini ada 155 negara yang meratifikasi UNCLOS 1982, termasuk Indonesia dengan UU No. 17/1985. Sebagai konsekwensi logisnya, Indonesia telah diakui oleh PBB sebagai negara kepulauan terbesar di dunia," katanya

Menurut Sharif, UNCLOS 1982 mempunyai arti penting bagi Indonesia. Apalagi, untuk pertama kalinya azas negara kepulauan yang selama 25 tahun diperjuangkan secara terus menerus oleh para tokoh terbaik bangsa, telah berhasil memperoleh pengakuan resmi dunia internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, maka sosialisasi pemahaman UNCLOS 1982 dan implementasinya terhadap pembangunan kelautan Indonesia yang diselenggarakan DEKIN sangat relevan untuk menambah pengetahuan para pengambil kebijakan tentang UNCLOS 1982. " Kegiatan sosialisasi ini ditujukan untuk mendorong kesadaran bangsa dan pemangku kepentingan terkait, untuk mengoptimalkan pembangunan sektor kelautan Indonesia," tambahnya.

Ditegaskan, sebagai salah satu upaya untuk menindaklanjuti amanat UNCLOS 1982 tersebut, KKP tetap konsisten dalam menegakkan keterpaduan antara pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan yang bersandar pada konsepsi ekonomi biru ( Blue Economy). Konsep ini tetap diimplementasikan sebagai upaya menjaga daya dukung sumber daya kelautan secara optimal dan berkelanjutan. Atas dasar itu, pembangunan kelautan dan perikanan dilakukan secara berimbang dan komprehensif antara pemanfaatan dengan pelestarian lingkungan. "Indonesia 70 persennya merupakan wilayah laut dan pesisir,sehingga perlu mengadopsi Ekonomi Biru untuk mendukung pembangunan Industrialisasi Kelautan dan Perikanan secara berkelanjutan," jelasnya.

Dijelaskan, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km persegi yang terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km persegi. Selain itu, terdapat 17.840 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km. Dengan demikian, Indonesia mengandung keanekaragaman sumberdaya alam laut yang potensial, baik hayati maupun non-hayati. Di lain sisi, potensi ekonomi laut Indonesia diperkirakan sekitar 1,2 triliun dolar AS per tahun, atau dapat dikatakan setara dengan 10 kali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2012. " Apabila potensi itu dapat dioptimalkan sebaik mungkin maka dapat menjadi tulang punggung (back bone) bagi pembangunan Indonesia,"tuturnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DEKIN Deddy H. Sutisna menambahkan bahwa, UNCLOS 1982 mengatur tentang hak dan kewajiban Indonesia sebagai Negara kepulauan yang harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Untuk itu, pemahaman UNCLOS 1982 sangat penting bagi kepala daerah dan semua pemangku kepentingan, agar dalam membuat kebijakan tidak melanggar ketentuan hukum laut internasional. Terbukti, baru-baru ini ada wacana beberapa daerah untuk membentuk Provinsi Kepulauan, ternyata wacana tersebut bertentangan dengan UNCLOS 1982. "Ini merupakan pekerjaan rumah bagi kita untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang diamanatkan UNCLOS 1982" tegas Deddy.

Deddy menjelaskan, dengan pemahaman UNCLOS 1982 secara filosofis diharapkan dapat merubah paradigma pembangunan nasional. Terutama para penyelenggara pemerintahan dapat melakukan pergeseran orientasi ekonomi dari darat ke laut di dalam program-program pembangunan nasional. Apalagi selama ini, paradigma ekonomi lebih berorientasi pada daratan. Apabila paradigma tersebut berbalik arah untuk berorientasi ke laut maka potensi kelautan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. " Sosialisasi pemahaman Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) merupakan salah satu rangkaian Hari Nusantara 2012 yang diikuti oleh Para Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Anggota Dewan Kelautan Indonesia, Pejabat Eselon I Kementerian / Lembaga Kabinet Indonesia Bersatu II, Bupati dan Walikota yang mewakili 33 provinsi di Indonesia," tambahnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)


Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2012