Bojonegoro (ANTARA News) - Polwil Bojonegoro, Jatim, menetapkan Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo, dari FDPI-P dan Miyadi, dari F-PKB, DPRD Tuban, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam aksi kerusuhan di Tuban pasca Pilkada pada 29 April 2006. Dua anggota DPRD lainnya, yakni Edi Sutikno (FPDI-P) dan Yayuk Nurul Qomariyani (FPKB) akan dipanggil polisi dengan status sebagai saksi di dalam aksi kerusuhan di Tuban itu, demikian dilaporkan ANTARA dari Bojonegoro, Jumat. "Kedua anggota DPRD Tuban tersebut (Go Tjong Ping dan Miyadi) akan kami panggil Senin ( 22/5) ini, untuk pemeriksaan. Statusnya sudah tersangka, kemungkinan langsung kami tahan," kata Kapolwil Bojonegoro, Kombes Imam Wahyudi, yang didampingi Kasubag Reskrim Polwil, Kompol. Sudirman. Menurut Imam Wahyudi, pemeriksaan atas dua anggota DPRD di Tuban tersebut baru dilaksanakan karena menunggu ijin dari Gubernur Jatim. Tetapi sebelum ini, polisi sejak awal telah melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi dan hasilnya mengarah kedua anggota DPRD terlibat di dalam aksi kerusuhan di Tuban. "Kami masih belum bisa memberikan kesimpulan mereka otaknya atau tidak, ya kita lihat perkembangan pemeriksaan nanti," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2006