Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia mengutuk dan menolak keputusan rezim Israel untuk melegalkan sembilan pos dan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki di Tepi Barat.
Dalam keterangan pers dikeluarkan di Putrajaya, Jumat, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyebutkan, keputusan dan keberadaan permukiman ilegal dan juga ekspansi Israel jelas melanggar hukum internasional dan kemanusiaan, termasuk terhadap Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 tentang Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang dan banyak resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB), khususnya Resolusi 2334 (2016).
DK PBB memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan penghormatan ketaatan terhadap resolusi-resolusinya. Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur secara internasional dikenali sebagai wilayah Palestina.
Ekspansi permukiman ilegal Israel berarti lebih banyak lagi tanah Palestina yang dirampas secara ilegal. Legalisasi terhadap permukiman ilegal tersebut adalah upaya yang jelas untuk menjadikan pendudukan Israel secara permanen.
Komunitas internasional tidak boleh membiarkan itu, dan DK PBB harus meminta rezim Israel untuk membatalkan keputusannya dan membongkar aktivitas permukiman ilegal tersebut.
Keterangan itu juga menyebutkan bahwa Malaysia teguh berdiri pada komitmennya untuk mendukung Palestina dan perjuangan mereka melawan pendudukan ilegal Israel yang terus berlanjut, penindasan sistematik dan kebijakan apartheid di wilayah Palestina.
Rakyat Palestina memiliki hak mutlak untuk menentukan nasib sendiri dengan Negara Palestina berdaulat dan merdeka, berdasarkan pada perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Baca juga: AS, Kanada dan empat negara Eropa kritik perizinan pemukiman Israel
Baca juga: Pemukim Yahudi tembak mati warga Palestina di Tepi Barat
Baca juga: Dua tewas diseruduk mobil di Yerusalem, diduga aksi terorisme
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2023