Jadi, banyak tuh, kadesnya ganti, kantor desanya diambil sama yang lama.
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menertibkan ratusan lahan kantor desa di daerahnya yang hingga kini belum milik pemerintah daerah.
"Jadi, banyak tuh, kadesnya ganti, kantor desanya diambil sama yang lama. Soalnya itu tanah punya kades yang lama. Jadi, harus dicatat sebagai aset desa supaya tidak setiap tahun bangun kantor desa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Jumat.
Burhanudin mendorong pemerintah desa se-Kabupaten Bogor agar mengurus sertifikat kepemilikan kantor desa. Masalahnya, pihaknya kerap dapat laporan bahwa banyak kantor desa diambil kembali oleh kepala desa ketika sudah tidak lagi menjabat.
Jika setiap tahun harus bangun kantor desa, Burhan khawatir pembangunan infrastruktur yang bisa dinikmati masyarakat banyak yang lamban untuk terpenuhi karena banyak anggaran dihabiskan untuk bangun kantor.
Dengan sumber anggaran desa yang kian banyak, Burhan berharap dapat mengakselerasi pembangunan di desa seperti dari alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), dan bantuan keuangan infrastruktur atau Samisade.
"Jadi, saya harapkan infrastruktur masyarakat dahulu terpenuhi. Jangan melulu kantor yang dibangun. Cukup satu kali membangun kantor desa," tegas Burhan.
Selain itu, pengelolaan aset dan kekayaan desa kini dapat dikelola oleh pemerintah desa sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa. Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak lagi berwenang dalam mengelola aset di desa.
Informasi yang dihimpun, dari 416 desa se-Kabupaten Bogor, baru 30 persen di antaranya hak kepemilikan atau sertifikat tanah desa. Sementara itu, sisanya masih dimiliki kepala desa, bahkan kontrak.
Baca juga: Bupati Bogor: Perencanaan pembangunan daerah 2024 harus sesuai SDGs
Baca juga: Pemkab Bogor raih predikat "baik" implementasi SPBE
Pewarta: M. Fikri Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023