Jadi tidak boleh disalahgunakan dan jika tidak sesuai tujuan maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku

Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua mencatat ratusan warga negara asing (WNA) asal Timor Leste sudah memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui sejumlah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur.

"Terhitung sejak 13 Februari sampai 16 Februari sudah 160 orang warga Timor Leste yang memanfaatkan fasilitas BVK dan bertambah lagi per hari ini sehingga sudah ratusan orang yang manfaatkan fasilitas ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan pemanfaatan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara Timor Leste.

Pemerintah Indonesia telah menambah jumlah negara yang diberikan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) yang sebelumnya 9 negara menjadi 10 negara di Asia Tenggara (ASEAN). Negara-negara tersebut antara lain Timor Leste, Brunei Darussalam, Myanmar, Filipina, Singapura, Kamboja, Thailand, Laos, dan Vietnam.

Baca juga: Imigrasi Atambua terapkan bebas visa kunjungan bagi warga Timor Leste

Baca juga: Kemenkumham perluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan bagi 43 negara

Sejak kebijakan diberlakukan pada 13 Februari, kata dia, sudah ratusan warga Timor Leste yang memanfaatkan fasilitas BVK untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui sejumlah pos perbatasan seperti PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.

"Warga asing yang masuk juga diperiksa petugas Imigrasi pada tempat pemeriksaan di tiga PLBN tersebut," katanya.

WNA yang memanfaatkan fasilitas tersebut, kata dia, memenuhi persyaratan seperti paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat selama 6 bulan. Selain itu, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Ia mengatakan, fasilitas BVK dimanfaatkan antara lain untuk kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit, dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

"Jadi tidak boleh disalahgunakan dan jika tidak sesuai tujuan maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ucap Halim menegaskan.

Ia menambahkan semakin banyak warga negara asing yang memanfaatkan fasilitas tersebut maka diharapkan dapat berdampak menggeliatkan perekonomian daerah-daerah di perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023