Jakarta (ANTARA) - Warga Jakarta Utara bisa melakukan verifikasi dan validasi data di loket pelayanan administrasi kependudukan setelah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Play Store.
Menurut Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Utara Edward Idris, seluruh loket pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Jakarta Utara sudah melayani pemindaian kode Quick Response (QR) pada aplikasi IKD yang sudah diunduh warga pada ponsel pintar berbasis Android.
"Semua loket administrasi kependudukan di Jakarta Utara sudah melayani pemindaian kode QR untuk keperluan pemasangan IKD di telepon genggam," katanya di Jakarta Utara, Jumat.
Petugas loket adminduk di Jakarta Utara (Jakut) di tingkat kelurahan, kecamatan maupun Kantor Suku Dinas (Sudin) Dukcapil akan menanyakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga dan memindai kode QR yang terdapat pada aplikasi IKD di ponsel.
Baca juga: DKI sediakan identitas digital siasati blangko kosong KTP elektronik
Hal itu untuk memastikan warga tersebut valid dan terverifikasi datanya sesuai dengan NIK yang tertera.
Edward memastikan layanan verifikasi dan validasi data IKD ini juga tersedia pada "Pelayanan Rabu Petang" dan pelayanan yang langsung ke lingkungan masyarakat (jemput bola) Sudin Dukcapil Jakarta Utara.
Pelayanan itu untuk mempercepat kesiapan warga Jakarta Utara beralih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau IKD dari sebelumnya, KTP Elektronik (KTP-E)
Edward menjelaskan, aplikasi IKD memuat beragam fitur berisi informasi pemilik akun layaknya pada (KTP Elektronik dan data keluarga, lengkap dengan dokumen digitalnya.
Baca juga: Pemkot Jakbar targetkan 500.000 warga milik KTP digital pada 2023
Ada pula fitur dokumen lainnya yang berisi informasi jejak vaksinasi COVID-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi kepemilikan kendaraan, informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Tidak perlu khawatir soal keamanannya karena aplikasi ini memuat sandi yang hanya diketahui pemilik akun," katanya.
Apabila telepon genggam pintar hilang, pemilik akun dapat kembali mengajukan permohonan kepada petugas untuk kembali diverifikasi. "Dokumen kependudukan tidak hilang karena sudah terdapat dalam server nasional," kata Edward.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 2.275 warga Jakarta Utara telah menggunakan IKD. Imbauan untuk menggunakan aplikasi ini pun disampaikan secara masif melalui kolaborasi tingkat Kota Jakarta Utara, Kecamatan, Kelurahan hingga pengurus RT/RW.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023