Jakarta (ANTARA News) - Tim Penyidik Koneksitas menargetkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-17 oleh Departemen Pertahanan (Dephan) dapat selesai dalam waktu tiga bulan. "Dalam tiga bulan diharapkan sudah tuntas," kata Wakil Komandan Puspom TNI-AD Brigjen TNI Hendardji yang termasuk anggota Tim Penyidik Koneksitas usai pembahasan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis. Pada hari ini, berlangsung pertemuan antara penyidik Kejaksaan dan penyidik militer berikut oditur militer pada hari ini dimaksudkan untuk membahas penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan heli Mi-17 oleh Dephan dan dugaan korupsi Sumbangan Wajib Perumahan Prajurit TNI. Tim Penyidik Koneksitas itu diketuai Hendarman Supandji dengan 14 anggota dari Kejaksaan antara lain Soewandi, Arnold Angkow dan Ranu Mihardja, sedangkan dari militer di antaranya Brigjen TNI Hendardji dan Oditur Jenderal Brigjen TNI Heru Haryono. Dalam pembahasan hari ini, Tim Penyidik Koneksitas membiacarakan teknis penyidikan perkara seperti lokasi pemeriksaan terkait dua pihak (sipil dan militer) yang akan diperiksa dalam kasus yang sedang ditangani itu. Disinggung siapa saja saksi yang akan diperiksa oleh masing-masing instansi yang tergabung dalam Tim Koneksitas, Hendardji menolak menyebutkan karena pihaknya belum membahas calon saksi. Kasus pengadaan heli Mi-17 itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2004. Dalam kajian kasus ditemukan koneksitas antara keterlibatan pihak sipil dan militer. Dalam penyidikan dugaan korupsi yang disebut merugikan negara sebesar 3,24 juta dolar AS itu telah ditetapkan satu tersangka dari pihak sipil yaitu Direktur PT Inti Sarana Bina Sakti yang merupakan penghubung Swift Air Industrial Supplies (SAIS) dan PT Putra Pobiagan Mandiri (perusahaan yang disebut-sebut sebagai pemasok). Disinggung mengenai kemungkinan tersangka dari pihak militer, Hendardji mengatakan hal itu bisa saja benar. "Dugaan itu ada, tetapi siapa orangnya kan belum karena penyidikan belum mulai. Nanti dalam penyidikan akan ada evaluasi dan penetapan tersangka," katanya. Setelah menyelesaikan berkas penuntutan, menurut Hendardji, perkara itu akan dilimpahkan dan diadili di Peradilan Umum.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006