Jeddah (ANTARA) - Konferensi Akademi Fiqih Islam Internasional (IIFA) ke-25 akan diselenggarakan di Jeddah, Arab Saudi pada 20-23 Februari mendatang.
Pertemuan itu akan dihadiri Presiden IIFA, Sheikh Dr Saleh bin Abdullah bin Humaid, Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja sama Islam (OKI), Hissein Brahim Taha dan Sekretaris Jenderal IIFA, Profesor Koutoub Moustapha Sano.
Sekjen menjelaskan bahwa pertemuan tersebut akan mengkaji berbagai isu dan masalah kontemporer (nawazil) sekaligus melakukan pertimbangan melalui penalaran yurisprudensi kolektif (ijtihad) untuk memperjelas aturan syariah yang tepat.
“Ini dicapai melalui adanya resolusi yurisprudensial yang disepakati di kalangan ulama komunitas Islam yang diakui di era sekarang,” ucapnya.
Moustapha Sano berterima kasih kepada negara tuan rumah Kerajaan Arab Saudi, di bawah kepemimpinan Raja Salman bin Abdulaziz dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri, Pangeran Muhammad bin Salman, atas perhatian dan dukungan yang diberikan untuk pertemuan ini melalui Misi Permanen Saudi untuk OKI.
Sekjen juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Gubernur Wilayah Makkah Al-Mukarramah, Pangeran Khalid Al Faisal atas dukungannya untuk pertemuan tersebut.
Sidang IIFA saat ini menyelidiki sejumlah isu penting dengan dimensi sosial dan ekonomi yang memerlukan perlakuan yurisprudensi khusus, seperti “penjelasan hukum syariah tentang wajib belajar (agama dan duniawi) bagi laki-laki maupun perempuan di dalam Islam”, “dampak pandemi corona terhadap hukum syariah tentang ibadah, keluarga dan kejahatan", "dampak pandemi corona pada hukum kontrak, transaksi, dan liabilitas keuangan", dan "hukum menjalankan shalat dalam bahasa selain bahasa Arab dengan atau tanpa alasan dan hukum mengikuti shalat dengan mendengarkan ponsel atau radio.”
Sidang tahun ini juga membahas tentang "klarifikasi aturan media sosial beserta prinsipnya", "visi syariah untuk mengatasi fenomena orang-orang yang tidak diketahui keturunannya", "hukuman aborsi akibat pemerkosaan atau perubahan jenis kelamin di dalam Islam" serta "peran mekanisme pembiayaan sosial Islam dalam mendukung tugas kemanusiaan di daerah konflik dan bencana.”
Selain itu, sidang tersebut juga akan menyelidiki sejumlah isu lainnya yang sangat penting bagi umat Islam di seluruh dunia Islam.
Sekitar 200 sarjana dari negara anggota OKI dengan keahlian dan spesialisasi dalam disiplin syariah, ekonomi, kedokteran dan juga sosiologi turut serta dalam sidang saat ini guna membahas 160 makalah penelitian mengenai isu dan topik terkait.
IIFA adalah sebuah organisasi sarjana universal dan bagian dari OKI. IIFA dibentuk menyusul resolusi pada KTT Islam ketiga pada Januari 1981, dengan kantor pusatnya berada di Jeddah.
Anggota IIFA terdiri atas ahli hukum, cendekiawan, peneliti, dan intelektual Muslim terkemuka yang memiliki keahlian khusus dalam bidang pengetahuan yurisprudensi, budaya, pendidikan, ilmiah, ekonomi, dan sosial dari berbagai belahan dunia Islam.
IIFA dipercaya untuk memberikan penjelasan tentang aturan dan ketentuan syariah mengenai isu-isu yang menjadi perhatian umat Islam di seluruh dunia, secara independen dan berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad (SAW).
IIFA juga mengkaji isu-isu kehidupan kontemporer, melakukan ijtihad yang autentik dan efektif, yang bertujuan memberikan solusi yang bersumber dari warisan Islam dan terbuka terhadap perkembangan pemikiran Islam.
Sumber: UNA
Baca juga: Perusahaan asal Arab Saudi gandeng pengusaha Solo untuk makanan haji
Baca juga: Arab Saudi terpilih menjadi tuan rumah Piala Dunia Antarklub 2023
Baca juga: Saudi peringatkan sanksi ke Rusia dapat akibatkan krisis energi
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2023