Mau tidak mau nantinya peritel kita akan paksa untuk bekerja sama dengan pengusaha daerah, hal itu untuk melindungi pasar tradisional."

Bantaeng (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, pihaknya akan segera membatasi ruang ekspansi usaha ritel modern seperti minimarket dan supermarkert demi melindungi pertumbuhan pasar tradisional di Indonesia.

"Pekan lalu kami sudah terbitkan Permendag soal lokalisasi konten yang dijual, minimal 80 persen harus produk lokal," kata Gita usai acara peresmian Pasar Lambocca Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin.

Langkah selanjutnya yang ditempuh Gita adalah pembatasan terkait jumlah usaha ritel dalam satu wilayah serta mengatur segmentasinya, yang aturannya akan terbit dalam beberapa hari.

"Mau tidak mau nantinya peritel kita akan paksa untuk bekerja sama dengan pengusaha daerah, hal itu untuk melindungi pasar tradisional," kata GIta.

Menurut Gita, proses revitalisasi dan pengembangan pasar tradisional di Indonesia saat ini masih jauh dari ideal, karena jumlah pasar tradisional yang ada di seluruh 180 kabupaten/kota di Indonesia pertumbuhannya tidak seagresif pertumbuhan ritel.

Untuk itu, Gita menargetkan akan merevitalisasi 23 pasar percontohan pada 2013, yang menyusul pembangunan 20 pasar percontohan tahun ini serta 10 unit tahun lalu.

"Anggaran untuk revitalisasi pasar 2013 sekitar Rp680 miliar, saat ini masih menunggu ketok palu di DPR, mungkin satu sesi pertemuan lagi anggarannya bisa disahkan," katanya.

Kemendag mencatat dari sekitar 9.559 pasar tradisional di Indonesia saat ini, 95 persen di antaranya berumur lebih dari 25 tahun, sementara yang berumur 10 sampai 20 tahun hanya satu persen, serta tiga persen yang berumur di bawah 10 tahun.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 tahun 2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern saat ini dinilai belum melindungi pasar tradisional oleh berbagai pihak.

Pasalnya belum ada jaminan bagi pasar tradisional untuk mendapatkan harga beli barang dari pemasok yang sama atau lebih murah daripada peritel, serta tidak ada batasan aturan jarak pendirian pasar modern relatif terhadap keberadaan pasar tradisional. (P012/A026)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012