Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengharapkan pimpinan DPR segera mengumumkan jadwal pasti mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada publik.
 
"Pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (14/2), disampaikan oleh pimpinan bahwa pembahasan pengagendaan pembahasan RUU PPRT sudah selesai di Bamus (Badan Musyawarah DPR). Untuk menghindari tafsir yang salah, kami harapkan pimpinan DPR segera memberikan jadwal pasti pembahasan RUU PPRT itu," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
 
Berdasarkan sidang paripurna tersebut, jelas Lestari, pimpinan DPR telah menyampaikan bahwa di Bamus masalah agenda pembahasan RUU PPRT sudah selesai dibahas saat menjawab pertanyaan dari anggota DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla.

"Sebagaimana tata tertib yang berlaku, tidak ada lagi alasan bagi DPR RI untuk menunda pengesahan RUU PPRT sebagai RUU usulan DPR," ujar Lestari.

Baca juga: Gus Muhaimin: RUU PPRT segera dibahas agar cepat disahkan jadi UU
 
Dia juga menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang berharap para anggota parlemen mendengar suara rakyat terkait percepatan pembahasan RUU PPRT.
 
Lestari menambahkan masyarakat berhak mengetahui waktu pembahasan RUU PPRT yang sudah mendapatkan dukungan dari masyarakat dan pemerintah itu.
 
"Apalagi pada masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, setidaknya digelar tiga kali sidang paripurna dengan agenda pengesahan sejumlah RUU dan pengesahan jajaran komisioner beberapa lembaga negara. Menunda pembahasan RUU PPRT yang sudah dikaji selama 19 tahun harus berdasarkan alasan yang benar-benar kuat dan tidak sekadar sentimen politis semata," jelas dia.

Baca juga: Komnas HAM: Kampanye RUU PPRT untuk majukan hak kelompok rentan
 
Lestari juga menegaskan pembahasan RUU PPRT perlu segera dilakukan di tengah peningkatan jumlah korban kekerasan dan perbudakan di lingkungan profesi pekerja rumah tangga, bahkan ada yang meninggal dunia.

Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat dalam sehari terdapat 10 hingga 11 orang pekerja rumah tangga yang melaporkan diri sebagai korban kekerasan.

Baca juga: Gus Muhaimin: RUU PPRT segera dibahas agar cepat disahkan jadi UU
Baca juga: Menaker: Pemerintah siap sambut RUU PPRT jadi inisiatif DPR

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023