Pangkalpinang (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Rudianto Tjen mengatakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membutuhkan upaya terpadu dan komprehensif.
“Penanggulangan penyalahgunaan narkoba ini memerlukan upaya terpadu dan komprehensif," kata Rudianto Tjen di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan penegakan hukum pelaku penyalahgunaan narkoba tidak cukup menyelesaikan permasalahan narkoba di masyarakat, namun harus dilakukan terpadu dan komprehensif. Penanganan harus melalui tindakan preventif, represif, terapi, rehabilitasi, dan memerlukan peran aktif seluruh stakeholder, termasuk masyarakat.
“Sebagai contoh, kita melihat penindakan pengguna narkoba dilakukan melalui penegakan hukum, diadili, ditahan, dan diperiksa. Tetapi kalau dilakukan secara hukum seperti ini, kadang-kadang malah menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Baca juga: BNNP Babel sita Rp16 miliar harta bandar narkoba
Baca juga: Polda Babel mengamankan 135 tersangka pengedar narkoba
Ia setuju bahwa permasalahan narkoba merupakan perkara besar bagi keluarga. Oleh karena itu, pengawasan dan penguatan bahaya narkoba harus dimulai dari keluarga.
“Data kasus narkoba di Bangka Belitung dalam tiga tahun terakhir ini mengalami peningkatan sehingga penanganannya harus betul-betul komprehensif dan berkesinambungan,” katanya.
Berdasarkan data Polda Kepulauan Babel, angka tindak pidana narkotika di provinsi ini pada 2020 sebanyak 358 kasus, 2021 (367 kasus), dan 2022 (417 kasus) dengan total 1.142 kasus dalam 3 tahun terakhir. Narkotika jenis sabu-sabu menduduki peringkat pertama yang paling banyak disalahgunakan, disusul ganja dan ekstasi.
Ia mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum yang sudah bekerja baik dalam menindak penyalahgunaan narkotika di provinsi ini.
“Saya berterima kasih kepada Polda Babel beserta jajarannya dan BNNP Babel yang sudah banyak melakukan kegiatan pemberantasan narkoba dengan baik dan optimal," katanya
Pewarta: Aprionis
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023