Washington (ANTARA) - Sejumlah senator Amerika Serikat, baik dari partai Demokrat maupun Republik, berupaya meloloskan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan membuat Departemen Luar Negeri AS menetapkan perusahaan tentara bayaran Rusia, Grup Wagner, sebagai organisasi teroris asing (FTO).
Upaya ini dipimpin oleh Ben Cardin dari Demokrat dan Roger Wicker dari Republik.
Para senator itu pada Rabu (15/2) mengatakan bahwa mereka telah mengajukan RUU tentang Meminta Pertanggungjawaban Tentara Bayaran Rusia (HARM), namun RUU tersebut tidak diloloskan pada akhir sesi persidangan Kongres sebelumnya.
RUU tersebut mencari cara agar Wagner dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap pelanggaran hak asasi manusia dengan memasukkan grup tersebut ke dalam daftar hitam FTO.
Cardin dan Wicker adalah ketua bersama dari Komisi AS Helsinki, lembaga pemerintah yang mempromosikan hak asasi manusia.
Pemerintah AS yang berbasis di Washington untuk beberapa waktu telah menargetkan Wagner.
Departemen Keuangan bulan lalu menetapkan Wagner, yang berperang untuk pihak Rusia dalam beberapa pertempuran paling hebat di perang Ukraina, sebagai organisasi kriminal transnasional (TOC) yang bertanggung jawab terhadap banyak pelanggaran HAM.
Kelompok Wagner itu sendiri, sebelum diungkap keberadaannya oleh sejumlah media massa, awalnya merupakan kekuatan tentara bayaran rahasia yang berjuang untuk kepentingan sekutu Moskow.
Wagner menjadi terkenal selama Perang Donbas di Ukraina pada 2014-2015. Wagner membantu kekuatan separatis Rusia sehingga berkontribusi dalam terbentuknya Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk.
Selain di Ukraina, serdadu Wagner juga dilaporkan sejumlah media asing telah terlibat dalam beragam konflik di berbagai belahan dunia termasuk di Afrika Tengah, Libya, Mali, dan Suriah.
Sumber : Reuters
Baca juga: Polemik kelompok militer swasta dalam serangan Rusia ke Ukraina
Baca juga: Kelompok Wagner setop rekrut narapidana Rusia untuk perang di Ukraina
Baca juga: AS: Korut jual senjata ke tentara bayaran Rusia untuk perang Ukraina
Penerjemah: M Razi Rahman
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2023