Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengatakan teriakan-teriakan yang dilakukan personel kepolisian dari Satuan Brimob saat sidang tragedi Kanjuruhan berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim.
"Hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan," kata anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Binziad Kadafi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi sidang tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu dimana anggota Brimob berkumpul, dan berteriak di lokasi persidangan sehingga menimbulkan situasi yang terkesan tidak kondusif.
KY sendiri telah menelusuri bahwa hal tersebut (teriakan) ditujukan personel Brimob kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan bukan hakim. Kendati demikian, sikap dan perilaku personel Brimob itu dinilai berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan.
Kadafi melanjutkan kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Sementara dalam peristiwa itu justru tindakan-tindakan tersebut dilakukan personel kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama memberikan jaminan keamanan bagi hakim dan pengadilan.
"Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI khusus terkait dengan peristiwa ini," ujar dia.
Misalnya, kata Kadafi, soal pembatasan personel kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan hadir di persidangan, pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan, dan lain sebagainya agar kesan intimidatif terhindarkan.
Selain itu, KY akan berkomunikasi dengan Polri terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan termasuk jaminan keamanan terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan anggota polisi.
"Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara," ucap Kadafi.
Baca juga: Dua terdakwa kasus Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara
Baca juga: Keluarga korban Kanjuruhan sesalkan sidang tidak disiarkan langsung
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023