"Saya meminta kepada Kemenag untuk meningkatkan pelayanan termasuk pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji,” kata Hasan Basri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan meskipun telah dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, namun pemerintah harus memberikan pelayanan terbaiknya pada jamaah haji asal Indonesia.
Dia merekomendasikan kepada Kemenag merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi Bipih sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.
"Dan menghimbau kepada calon jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan," ujarnya.
Hasan juga meminta pemerintah mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Selain itu, dia menilai nominal BPIH maupun Bipih yang telah disepakati antara DPR RI, DPD RI, dan Kementerian Agama (Kemenag) masih memberatkan jemaah.
Namun dia menilai, untuk memberikan kepastian kepada masyarakat maka keputusan besaran Bipih tersebut harus disepakati bersama.
“Kedepannya kami berharap pemerintah bisa melakukan negosiasi ulang dengan pihak-pihak terkait sehingga tercapai harga terjangkau, rasional, dan nyaman bagi jemaah,"
Sebelumnya, DPR RI, DPD Ri, dan Kementerian Agama (Kemenag) beserta pemangku kebijakan terkait pada Rabu (15/2) menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji tahun 2023 menjadi Rp49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen.
Bipih tersebut lebih rendah dari usulan pemerintah yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yaitu mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp69,19 juta atau sebesar 70 persen.
Baca juga: BPKH siap dukung kesepakatan biaya haji 2023
Baca juga: Besaran biaya disepakati, DPR berhasil tekan biaya haji 2023
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023