Polda Metro Jaya pada Kamis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Bripda HS terhadap SRT (59).
"Pada adegan 8 (20/1) tersangka naik TransJakarta dari Terminal Kampung Rambutan ke arah Blok M untuk memantau situasi sambil mencari target," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy.
Resa yang juga Ketua Tim Rekonstruksi kasus tersebut menjelaskan, pada adegan 10 (21/1) tersangka kembali berkeliling Jakarta dengan menghampiri taksi daring yang sedang berhenti di pinggir jalan di sekitar Terminal Kampung Rambutan namun mengurungkan niatnya.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi Polri untuk kasus pembunuhan oleh oknum Densus
Baca juga: Polda Metro gelar rekonstruksi pembunuhan oleh anggota Densus 88
Pada adegan 14 (23/1) tersangka kembali naik bus TransJakarta jurusan Pinang Ranti pada pukul 02.30 WIB lalu turun dari Halte Semanggi.
"Setelah turun, tersangka melihat ada tiga mobil yang sedang terparkir seperti menunggu penumpang, akhirnya tersangka memilih mobil warna merah," kata Resa.
Tersangka kemudian menghampiri mobil berwarna merah untuk menanyakan kepada sopir taksi daring apakah bisa mengantarkannya ke daerah Depok.
"Pada adegan 15, tersangka dan korban melakukan nego biaya pengantaran. Akhirnya kedua belah pihak setuju dengan biaya Rp90 ribu," kata Resa.
Setelah diantarkan sesuai tempat tujuan di Perumahan Bukit Cengkih, tersangka Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap SRT dengan cara menusukkan pisau ke arah kepala dan leher korban sekitar pukul 04.00 WIB.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023