Agar banyak yang berinvestasi maka Disnaker PMPTSP saya minta jangan mempersulit perizinan
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses perizinan usaha untuk menjamin iklim investasi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, tetap menarik.

Wali Kota Malang Sutiaji dalam keterangan tertulis yang diterima di Kota Malang, Kamis, mengatakan bahwa suburnya investasi di wilayah tersebut harus diimbangi dengan adanya kemudahan izin berusaha.

"Agar banyak yang berinvestasi maka Disnaker PMPTSP saya minta jangan mempersulit perizinan," kata Sutiaji.

Sutiaji menjelaskan pada 2022, realisasi investasi di Kota Malang tercatat sebesar Rp700 miliar. Indikasi ekonomi Kota Malang menunjukkan progres yang membaik pascaterkontraksi pandemi pada 2020.

Menurutnya, ekonomi Kota Malang sempat terkontraksi hingga -2,26 persen, akibat pandemi COVID-19. Saat ini, ekonomi Kota Malang meningkat menjadi 4,21 persen atau berhasil mengalami rebound sebesar 6,47 persen.

Baca juga: Pemkot Malang fokus pembangunan infrastruktur berkelanjutan pada 2024

Baca juga: Pemkot Malang siapkan Pesta Kampung Tematik dongkrak wisatawan


Selain itu, lanjutnya, angka pengangguran Kota Malang turut mengalami penurunan menjadi 7,66 persen, yang berdampak pada penurunan angka kemiskinan Kota Malang menjadi 4,37 persen atau terendah kedua se-Jawa Timur.

Ia menambahkan kunci keberhasilan ekonomi tersebut adalah kolaborasi dengan berbagai pihak. Menurutnya, upaya untuk menjaga stabilitas iklim usaha produktif menjadi salah satu syarat keberhasilan mendongkrak laju ekonomi Kota Malang.

"Kita terkontraksi saat COVID-19, maka pertumbuhan ekonomi harus dipacu. Ini harus diperhatikan agar iklim investasi di Kota Malang tumbuh dengan baik," ujarnya.

Ia menilai, peran serta kalangan pengusaha dalam menanamkan modal dan kebijakan kemudahan perizinan dari pemerintah daerah memainkan kapasitas sentral dalam keseimbangan iklim tersebut.

Dengan kemudahan perizinan berusaha tersebut, Ia berharap iklim ekonomi produktif dapat meningkat dengan banyaknya investasi yang ditanamkan investor. Dengan masuknya investasi ke Kota Malang tersebut, juga akan berdampak pada perolehan pajak.

"Jika mereka investasi nanti akan mempengaruhi yang lain untuk mengikuti. Termasuk membayar pajak dan layanan-layanan kepada yang lain," katanya.

Untuk melengkapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan kepastian tata ruang di Kota Malang agar dapat dijadikan acuan pengusaha dalam memanfaatkan ruang di Kota Malang.

Salah satunya dengan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2022 tentang RTRW tahun 2022-2042, serta melakukan sinergitas RTRW dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Pemkot Malang kembangkan aplikasi jual beli online untuk UMKM

Baca juga: Pemkot Malang siapkan skema untuk tekan angka pengangguran terbuka


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023