tersangka tidak menyetorkan pungutan pajak tersebut ke negara
Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) melimpahkan penyidikan dugaan penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) batu belah (split) oleh PT IMD ke Kejaksaan Negeri setempat untuk mendorong kepatuhan pengusaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan pada Rabu (15/2).
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan dugaan praktik penggelapan PPN batu "split" oleh tersangka berinisial CL selaku direktur PT IMD, diduga menyebabkan kerugian negara sekira Rp740.397.960.
Ia mengatakan PT IMD terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok.
"Tersangka CL selaku direktur diduga memungut pajak dari transaksi perusahaan selama setahun, sejak Januari sampai Desember 2016 dan selama itu tersangka tidak menyetorkan pungutan pajak tersebut ke negara," katanya.
Baca juga: Kantor Pajak Jakut ungkap penggelapan pajak PT PR senilai Rp292 miliar
Ia menambahkan ancaman pidananya enam tahun penjara bagi wajib pajak yang tidak patuh menjalankan kewajiban, sebagaimana pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Selain itu, penyidik pajak juga menyita aset tersangka berupa tiga bidang tanah di wilayah Bogor dan penyitaan berdasarkan persetujuan pengadilan negeri setempat.
Selamat mengatakan penyerahan itu setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun wajib pajak tidak memanfaatkannya.
"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan maupun yang belum patuh," kata Selamat.
Baca juga: MAKI lapor ke KPK dugaan penyimpangan pajak Rp1,7 triliun
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023