"Kami mendesak agar RUU PPRT segera dibahas menjadi undang-undang sebelum masa sidang DPR berakhir,"

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) agar secepatnya menyetujui pengesahan RUU ini menjadi undang-undang (UU).

"Kami mendesak agar RUU PPRT segera dibahas menjadi undang-undang sebelum masa sidang DPR berakhir," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Siti mengatakan 15 Februari 2023 merupakan momentum Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional dan sudah selayaknya pekerja rumah tangga sebagai sektor informal memperoleh haknya yang dilindungi UUD 1945.

Agar desakan tersebut efektif, Erma sapaan akrabnya, meminta semua kalangan untuk memberikan dukungan penuh agar RUU PPRT segera dibahas. Bukan tanpa alasan, desakan itu didasari pekerja rumah tangga menjadi pekerjaan sektor informal yang bersifat domestik, dan privat dengan pola hubungan kerja kultural.

Dengan karakteristik seperti itu, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Sehingga, sektor informal tersebut termasuk dalam kelompok rentan, jelas dia.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama.

"Mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sudah seharusnya menjadi dasar urgensi pembahasan RUU PPRT," kata Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR tersebut.

Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah yang mengaku seringkali menerima pengaduan mengenai perlakuan tidak layak yang dialami pekerja rumah tangga.

"Perlakuan tidak manusiawi, waktu istirahat tidak memadai, gaji rendah, tidak memperoleh libur ataupun cuti. Bahkan, kerap mengalami kekerasan," ujarnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Luluk Nurhamidah mengatakan pada dasarnya konstitusi sudah memuat perlindungan terhadap seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dalam hal penghidupan yang layak.

Hal itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Kalau tidak ada perlindungan, mereka menjadi kelompok rentan," kata Luluk.

Ia mengatakan pasal mengenai hak pekerja rumah tangga merupakan solusi terhadap permasalahan yang ada saat ini. Beberapa pasal yang memuat hak-hak pekerja rumah tangga antara lain hak menjalankan ibadah dan bekerja pada jam yang manusiawi

Termasuk pula hak untuk mendapatkan cuti sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja, memperoleh upah dan tunjangan hari raya, memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dapat mengakhiri hubungan kerja apabila terdapat pelanggaran terhadap perjanjian kerja.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023