mereka bukan hanya dianggap sebagai alat pembantu, tetapi sebagai mitraJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang Rachmat Gobel menyampaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) krusial untuk dibahas karena berkaitan dengan jaminan hukum pekerja domestik di luar negeri.
"Untuk itu, Perlindungan ini harus dimulai dari rumah sendiri. Supaya saat mereka bekerja di luar negeri mereka juga terlindungi. Kalau di Indonesia ga ada perlindungan, di luar negeri juga dianggap biasa-biasa aja," kata Rachmat Gobel dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, ia menekankan, pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Pendekatan kami agak berbeda, bukan hanya melindungi, tetapi mendorong peran daripada pekerja rumah tangga yang lebih besar. Sehingga mereka bukan hanya dianggap sebagai alat pembantu, tetapi sebagai mitra," tuturnya.
Baca juga: Lindungi PRT, Komnas Perempuan dorong DPR segera bahas RUU PPRT
Baca juga: Gus Muhaimin: RUU PPRT segera dibahas agar cepat disahkan jadi UU
Menurutnya, peran PRT cukup signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga dimana mereka bekerja.
"PRT mempunyai peran yang besar. Mereka bukan hanya sebagai alat pekerja semata, tetapi bagaimana (PRT) memiliki peran dalam membangun kehidupan rumah tangga yang baik," katanya.
Ia berharap RUU PPRT juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja yang saling memanusiakan, mendukung dan melindungi pekerja dan pemberi kerja.
Baca juga: Mahfud jalan sehat bawa serbet dukung pengesahan RUU PPRT
Menurutnya, peran PRT cukup signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga dimana mereka bekerja.
"PRT mempunyai peran yang besar. Mereka bukan hanya sebagai alat pekerja semata, tetapi bagaimana (PRT) memiliki peran dalam membangun kehidupan rumah tangga yang baik," katanya.
Ia berharap RUU PPRT juga ditujukan untuk membangun situasi dan hubungan kerja yang saling memanusiakan, mendukung dan melindungi pekerja dan pemberi kerja.
Baca juga: Mahfud jalan sehat bawa serbet dukung pengesahan RUU PPRT
Baca juga: Komnas HAM berharap RUU PPRT segera disahkan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari menambahkan, RUU PPRT telah melalui prosedur mekanisme pembentukan UU.
Ia mengatakan, RUU PPRT telah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi DPR pada tanggal 1 Juli 2020 dan telah diputuskan untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Rapat Paripurna untuk diputuskan menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Namun, sampai saat ini belum teragendakan dalam Rapat Paripurna agar disetujui menjadi usul DPR.
Tobas pun menyampaikan bahwa perjalanan RUU PPRT masih panjang untuk menjadi UU.
"Supaya tidak misinformasi, nanti tahapan paripurna, RUU PPRT masih tahapan awal. Baru menjadi usul inisiatif DPR, yang nanti dikirim ke pemerintah dan pemerintah akan mengirimkan Surpres dan DIM serta menunjuk siapa yang akan membahas bersama dengan parlemen," paparnya.
Legislator dari Fraksi NasDem itu berharap koalisinya juga melakukan lobi ke fraksi-fraksi lainnya untuk semakin memudahkan jalan RUU PPRT.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari menambahkan, RUU PPRT telah melalui prosedur mekanisme pembentukan UU.
Ia mengatakan, RUU PPRT telah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi DPR pada tanggal 1 Juli 2020 dan telah diputuskan untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Rapat Paripurna untuk diputuskan menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Namun, sampai saat ini belum teragendakan dalam Rapat Paripurna agar disetujui menjadi usul DPR.
Tobas pun menyampaikan bahwa perjalanan RUU PPRT masih panjang untuk menjadi UU.
"Supaya tidak misinformasi, nanti tahapan paripurna, RUU PPRT masih tahapan awal. Baru menjadi usul inisiatif DPR, yang nanti dikirim ke pemerintah dan pemerintah akan mengirimkan Surpres dan DIM serta menunjuk siapa yang akan membahas bersama dengan parlemen," paparnya.
Legislator dari Fraksi NasDem itu berharap koalisinya juga melakukan lobi ke fraksi-fraksi lainnya untuk semakin memudahkan jalan RUU PPRT.
Baca juga: Komnas HAM: Kampanye RUU PPRT untuk majukan hak kelompok rentan
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023