Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menargetkan 10 juta UMKM bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha pada tahun 2023.

  Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Rahmadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/2) mengatakan KemenKopUKM akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk merealisasikan target tersebut.

 

“Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro," kata Rahmadi.

  Selain hanya menjalin kerja sama, KemenKopUKM juga akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang melibatkan pendamping seantero Nusantara dari Sabang sampai Merauke. Program tersebut rencananya akan diluncurkan pada akhir Februari 2023.

Baca juga: OSS terbitkan 1,8 juta NIB di 2022 dengan investasi Rp318,6 triliun

  "Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi baik secara personal atau tim kerja akan mendapatkan reward menarik dari KemenKopUKM," ucapnya.

 

Menurut Rahmadi, setiap UMKM, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya memiliki NIB. Dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.

  Tak hanya itu. pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Namun sayangnya, sebagian besar UMKM, kata Rahmadi, masih berpendapat jika perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

Kemudian, masih banyak yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan waktu lama.


 

  “Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat Online Single Submission (OSS),” tuturnya.

Baca juga: Menkop UKM: 2,7 juta UMKM sudah miliki NIB

  Rahmadi mengatakan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sampai dengan UU Ciptaker dan terbaru diterbitkan Perppu 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam Pasal 12 bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu.

  Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

 

“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Di mana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas atau frekuensi pengawasan,” jelas dia.

 

Tercatat per 13 Februari 2023 terdapat sebanyak 3.362.208 NIB yang masuk di Kementerian Investasi/BKPM dari UMKM. NIB tersebut terbagi dalam usaha mikro sebanyak 3.187.232 NIB (94,80 persen) dan usaha kecil sebesar 128.587 NIB (3,82 persen).

   

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023