Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf di Palangka Raya, Rabu mengatakan bahaya yang bisa dialami oleh pembeli pakaian bekas yang berasal dari luar negeri tersebut yakni dari segi kesehatan.
"Kemudian bagi masyarakat yang memperjualbelikan-nya juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku yang bisa terkena dampak hukum bagi mereka," katanya.
Ia menuturkan, sebenarnya terkait pakaian bekas berasal dari luar negeri yang diperjualbelikan di daerah setempat sebenarnya adalah kewenangan Dinas Perdagangan baik kota maupun provinsi setempat.
Sedangkan Bea dan Cukai apabila diajak berkolaborasi dalam kegiatan penertiban tersebut, tentunya sangat senang karena dapat memberikan edukasi terhadap masyarakat terutama terkait adanya persoalan tersebut.
"Kalau masyarakat kita mengetahui terkait bahaya risiko beli baju bekas yang berasal dari luar negeri itu, tentunya mereka tidak akan beli pakaian itu. Kemudian masyarakat kita juga tidak akan menjual barang-barang itu di daerah kita," ucapnya.
Firman Yusuf juga menambahkan, memang di Kota Palangka Raya ada beberapa tempat yang menjual pakaian-pakaian bekas yang sampai sekarang masih dilakukan tetap dalam pantauan pihak Bea dan Cukai setempat.
"Kalau penindakan yang pernah kita lakukan itu pada 2022 lalu, sekitar dua puluh tujuh karung pakaian bekas milik salah satu warga Kota Palangka Raya berasal dari luar negeri, kami amankan dan dimusnahkan dengan barang-barang hasil sitaan lainnya selama tahun itu," bebernya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan awak media, pihaknya berharap masyarakat tidak menjual pakaian bekas asal luar negeri. Memang harus diakui pakaian bekas yang dijual ke masyarakat dengan harga yang miring dan bermerek tersebut menggiurkan.
"Tetapi pakaian tersebut juga tidak bisa menjamin bahwa pakaian bekas dari luar negeri itu aman dari sisi kesehatan bagi si pemakainya," ujar Firman Yusuf.
Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023