Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan amplop uang sebesar Rp5 juta yang disediakan pemerintah untuk anggota panitia khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) tergolong sebagai penyuapan atau gratifikasi. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan Wakil Ketua KPK telah mengirim surat kepada Ketua DPR yang mengingatkan bahwa penerimaan amplop yang berisi uang Rp5 juta itu tergolong penyuapan. "Wakil Ketua KPK sudah mengirim surat kepada Ketua DPR yang intinya mengingatkan tentang pasal gratifikasi," katanya. Dalam suratnya, Wakil Ketua KPK mengingatkan pasal 12c UU No.30/2002 tentang KPK bahwa gratifikasi tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. KPK kemudian dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara. Pasal 12B ayat 1 UU KPK mengatur setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jika nilainya kurang dari Rp10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut adalah suap dilakukan oleh penuntut umum. Pada 15 Mei 2006, KPK telah mengirimkan 50 lembar formulir gratifikasi kepada Ketua DPR. Namun, seluruh anggota Pansus DPR telah mengembalikan uang tersebut melalui Badan Kehormatan (BK) DPR.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006