dan tepat sasaran.
"Saya mempercayai beliau sebagai sekda, selaku pembina ke dalam dan sekaligus mengawal supaya penganggaran itu tepat dan tentu akuntabilitas terjaga," kata Heru setelah melantik Sekda DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Menurut dia, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali itu bukan sosok asing di DKI Jakarta.
Selain memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, Joko juga pernah bertugas di BPK Provinsi DKI Jakarta pada 2010-2015 sebagai Kepala Sub Auditoriat DKI Jakarta I BPK RI yang banyak berkecimpung menganalisis keuangan.
"Saya rasa waktu yang cukup untuk mengenal semua lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," katanya.
Baca juga: DPRD DKI dukung siapapun yang jadi Sekda DKI
Joko Agus Setyono menyatakan tidak memiliki program sebagai Sekda DKI Jakarta. Pria kelahiran 11 Desember 1968 itu mengaku akan membantu Heru Budi Hartono.
Dia mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov( DKI Jakarta. "Tugas saya membantu pak gubernur, itu saja. Tidak boleh ada program sendiri, dari program beliau kami dukung," kata Joko.
Berbagai tugas di depan, kata dia, akan dilaksanakan sesuai arahan dan rencana kerja untuk mendukung pembangunan Jakarta.
"Dalam rangka mencapai program pemerintah daerah dan mengatasi berbagai permasalahan yang ada di Jakarta untuk supaya Jakarta yang lebih baik," katanya.
Heru melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekda DKI di Balai Agung Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Karangan bunga hiasi Balai Kota Jakarta sambut Sekda DKI baru
Pelantikan itu sekaligus menggantikan Penjabat Sekda DKI yang diisi Uus Kuswanto yang kini kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.
Sekda sebelumnya, Marullah Mattali beberapa waktu lalu dilantik Heru menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Joko Agus Setyono dipilih dan ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Sekretaris Daerah DKI berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani pada Senin (13/2).
Pemilihan Joko Agus Setyono sebagai pejabat eselon 1B di Pemprov DKI itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai Sekda DKI.
Baca juga: Heru lantik Joko Agus Setyono jadi Sekda DKI
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023