Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah akan menggunakan kesempatan ini untuk menawarkan alternatif melalui daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menurut Pemerintah (menjadi) upaya perbaikan dari keadaan yang sekarang. Artinya, pemerintah menyetujui usul (revisi UU MK) ini untuk dibahas," ujar Mahfud dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, kata Mahfud, Pemerintah sebenarnya tidak memiliki agenda untuk merevisi UU MK. Ia juga menyampaikan terdapat perdebatan internal di Pemerintah dalam menyikapi usul revisi dari DPR tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR paparkan empat materi penting dalam revisi UU MK
Meskipun begitu, Mahfud menyampaikan Pemerintah berpandangan bahwa berdasarkan hak dan kewenangan konstitusional-nya, DPR dalam mengajukan usulan revisi UU MK telah melalui prosedur dan persyaratan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Pemerintah menyetujui usulan tersebut dan menyusun DIM sebagai upaya perbaikan dalam UU MK.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan empat materi penting dalam revisi atau perubahan keempat terhadap UU MK.
"Beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK, antara lain, pertama persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi," ujar Habiburokhman.
Berikutnya, lanjut dia, materi ketiga dan keempat yang akan dibahas dalam revisi UU MK itu adalah persoalan mengenai unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023