kami akan mempertahankan serta memberantas setiap yang ingin mengambil bagian secuil pun dari NKRI

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Pemerintah tidak akan bernegosiasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) soal permintaan memerdekakan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"NKRI berdasar konstitusi, berdasar hukum internasional, dan berdasarkan kenyataan faktual. (Papua) Adalah bagian yang sah dari NKRI. Oleh sebab itu, tidak ada negosiasi soal itu dan kami (Pemerintah) akan mempertahankan serta memberantas setiap yang ingin mengambil bagian secuil pun dari NKRI," kata Mahfud usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Mahfud menyampaikan hal itu sekaligus untuk menanggapi ​​​​video yang beredar di masyarakat, di mana salah satu anggota KKB dalam video itu meminta Indonesia mengakui Papua merdeka.

Anggota KKB dalam video tersebut mengatakan penyanderaan terhadap pilot Susi Air Philip Mark Merthens dilakukan karena Indonesia tidak pernah mengakui kemerdekaan Papua.

Baca juga: Mahfud: Pemerintah tempuh pendekatan persuasif bebaskan pilot Susi Air

Mahfud lalu menegaskan bahwa sejauh ini Pemerintah telah menempuh pendekatan persuasif terkait upaya pembebasan pilot Susi Air yang disandera oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya di Paro, Nduga, Papua Pegunungan.

Pemerintah, tegasnya, juga terus berupaya mengutamakan keselamatan pilot berkebangsaan Selandia Baru tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengonfirmasi bahwa Philip Mark Mehrtens saat ini bersama KKB di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Namun, Mathius belum bisa memastikan lokasi tepatnya.

Dia menyatakan pihaknya masih menunggu laporan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat yang diturunkan Bupati Nduga Narnia Gwijangge ke Paro.

Baca juga: Polisi benarkan foto pilot Susi Air bersama KKB
Baca juga: Kasad berangkatkan pasukan TNI AD ke Papua tangani aksi teror KKB

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023