Jakarta (ANTARA) -
"Beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK, antara lain pertama, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi," ujar Habiburokhman dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Berikutnya, lanjut dia, materi ketiga dan keempat yang akan dibahas dalam revisi UU MK itu adalah persoalan mengenai unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan sama, Habiburokhman juga menyampaikan hal-hal yang melatarbelakangi DPR RI mengusulkan dilakukannya revisi UU MK.
"Perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yg dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022," ujarnya.
Berikutnya, dia menyampaikan bahwa revisi UU MK ditujukan untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.
Habiburokhman menambahkan dalam perkembangan pelaksanaan UU MK, aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan saat ini.
"Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," ucapnya.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023