Pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung SD
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menurunkan tim untuk melakukan pemantauan terkait rangkaian persidangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Mahkamah Agung.
"Pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung SD," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Rabu.
Untuk diketahui sidang perdana dengan terdakwa Hakim Agung SD dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Sidang dihadiri Komisioner Komisi Yudisial bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Joko Sasmito beserta Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Mulyadi dan tim.
Miko mengatakan pemantauan sidang tidak hanya dilakukan kepada Hakim Agung SD, namun juga terhadap perkara dengan terdakwa Hakim Yustisial berinisial ETP, beberapa staf Mahkamah Agung, pemberi suap, dan perantara suap dengan latar belakang profesi advokat.
Pemantauan di setiap agenda persidangan dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi guna melihat peristiwa secara utuh. Sebab, bukan tidak mungkin dari pemantauan tersebut ditemukan informasi-informasi lain yang masuk dalam domain KY untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: OTT hakim agung pintu masuk reformasi paradigma selamatkan peradilan
Baca juga: KPK diminta ungkap tuntas kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung
Pada kesempatan itu, Miko mengatakan di satu sisi KY memahami soal kemandirian hakim dan peradilan. Pemantauan oleh KY justru dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim, dan peradilan serta tujuannya bukan semata dalam koridor pengawasan.
"Apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka akan diteruskan ke jalur pengawasan," kata dia menegaskan.
Baca juga: KY terima kritik minimnya kompetensi dan integritas calon hakim ad hoc
Baca juga: PN Bandung gelar seluruh sidang perkara suap Hakim MA
Namun, apabila ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, misalnya, berupa intimidasi atau intervensi, maka akan ditindaklanjuti dengan advokasi hakim.
Terakhir, proses etik oleh KY terhadap terdakwa hakim (baik hakim agung maupun hakim yustisial) masih berjalan seiring dengan persidangan berlangsung.
"Proses persidangan dan proses etik saling mendukung dan melengkapi," tambah dia.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023