"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,"

Tanjungpinang (ANTARA) - Eks Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Bintan Herry Wahyu divonis empat tahun penjara akibat terjerat kasus korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tanjunguban tahun 2018 senilai Rp2,4 Miliar.

Sementara kedua terdakwa lainnya Ari Syafdiansyah dan Supriatna divonis hukuman berbeda, masing-masing enam tahun penjara dan lima tahun penjara.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Siti Hajar Siregar membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.

Dalam kasus korupsi tersebut, terdakwa Herry Wahyu bertindak sebagai pengguna anggaran. Sementara dua terdakwa lain, Ari Syafdiansyah dan Supriatna merupakan pihak swasta.

Selain hukuman badan, menurut majelis hakim, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman membayar denda. Untuk terdakwa Herry Wahyu didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Ari Syafdiansyah didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan terdakwa Supriatna didenda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ketiga terdakwa turut serta dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Terdakwa Herry Wahyu dihukum membayar UP kerugian negara senilai Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman satu tahun kurungan.

Begitu pula dengan terdakwa Ari Syafdiansyah dikenakan UP kerugian negara senilai Rp990 juta, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan. Terdakwa Supriatna dikenakan UP kerugian negara senilai Rp1,3 miliar, jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan.

"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," ujar hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan dan kuasa hukum tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Pewarta: Ogen
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023