"Berbicara masalah perpanjangan 9 tahun harus melihat bahwa aspek rasionalitas dan manfaat, ini harus dilakukan kajian secara utuh," kata dia dalam seminar Fraksi PPP DPR RI bertajuk "Revisi Undang-undang Desa dan Wacana Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa" di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, jika memang ada manfaat luar biasa untuk kesejahteraan masyarakat desa dari dampak perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, maka hal itu patut dilakukan perpanjangan.
"Kenapa tidak 9 tahun, tetapi hanya saja, jangan berkutat berbicara pada perpanjangan saja, tetapi substansi-substansi untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat desa harus menjadi komponen utama," kata dia.
Baca juga: Kemendagri kaji perpanjangan masa jabatan kades
Baca juga: Komisi II DPR harap isu masa jabatan kades tak dikaitkan politik
Baca juga: Kemendagri kaji perpanjangan masa jabatan kades
Baca juga: Komisi II DPR harap isu masa jabatan kades tak dikaitkan politik
Namun, menurut dia, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan percuma disepakati tanpa diikuti dengan perbaikan manajemen dan anggaran desa.
"Makanya, kami di Komisi II DPR RI, sekali lagi menyampaikan bahwa belum ada terkait pembahasan itu, tapi jika ini memang bermanfaat untuk masyarakat desa kami setuju," ujarnya.
Namun wacana dan muatan undang-undang yang ingin direvisi tersebut, menurut dia, harus melalui kajian mendalam dan komprehensif, termasuk manfaat yang akan diterima masyarakat desa.
"Menurut saya pada saat nanti akan melakukan pembahasan revisi Undang-undang Desa banyak fondasi pokok-pokok yang harus memang diperkuat untuk memajukan desa," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023