Lahirnya Rancangan Perpres ini membutuhkan kebersamaan, kolaborasi, persatuan antara pers, Dewan Pers, dan konstituen serta pemerintah supaya nanti Rancangan Perpres yang dihasilkan adalah milik bersama,

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Right atau Hak Penerbit akan rampung pada Maret, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Rancangannya sudah ada. Kita tinggal membahasnya, mematangkannya, menyempurnakannya. Saya kira dalam waktu, mudah-mudahan kalau kita terus bekerja secara maraton, ini mungkin sebelum satu bulan Rancangan Perpres yang lebih sempurna bisa selesai," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, di Jakarta, Rabu.

Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu satu bulan untuk penyelesaian Rancangan Perpres Publisher Right.

Usman mengatakan Kemenkominfo telah berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Perpres Publisher Right dalam waktu satu bulan. Hari ini, kata dia, Kemenkominfo mengundang kementerian/lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali Rancangan Perpres tersebut.

Selain itu, Dewan Pers juga telah membahas Rancangan Perpres Publisher Right dengan para konstituen mereka yang terdiri dari organisasi pers.

Usman menilai langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa telah ada semangat bersama antara komunitas pers dan pemerintah untuk segera menghasilkan Rancangan Perpres Hak Penerbit.

"Memang lahirnya Rancangan Perpres ini membutuhkan kebersamaan, kolaborasi, persatuan antara pers, Dewan Pers, dan konstituen serta pemerintah supaya nanti Rancangan Perpres yang dihasilkan adalah milik bersama," kata Usman.

Baca juga: Asosiasi media ASEAN perlu perkuat jaringan untuk "Publisher Right"

Secara garis besar, substansi dari Rancangan Perpres tentang Hak Penerbit yang berjudul "kerja sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas" itu akan berisi mengenai kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres.

Usman mengatakan, dalam merumuskan Rancangan Perpres tersebut, Kemenkominfo akan sangat mempertimbangkan prinsip kemerdekaan pers yang dianut di Indonesia.

"Isi dari Rancangan Perpres itu adalah kewajiban kerja sama. Jadi, platform digital harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita," kata Usman.

Hal yang diatur dalam Perpres Hak Penerbit adalah berita, bukan konten lainnya. Untuk melaksanakan Perpres itu, akan ada lembaga, institusi atau badan pelaksana yang juga akan merumuskan aturan turunan dari Rancangan Perpres, termasuk mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers.

"Apakah nanti kerja samanya bagi hasil iklan, apakah kerja samanya berupa kompensasi atau remunerasi, apakah kerja samanya dalam bentuk lain. Bisa saja tidak berupa materi tapi berupa pelatihan atau lainnya. Detail itu nanti akan diatur oleh lembaga pelaksana, yang nanti akan kita bentuk berdasarkan Perpres," kata Usman.

Seperti apa bentuk lembaga pelaksana Perpres Hak Penerbit masih dalam pembahasan. Menurut Usman, pembentukan lembaga itu didasari prinsip kemerdekaan pers, yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Ini masih kita bahas seperti apa bentuknya, tetapi yang jelas semangat pembentukan lembaga atau pelaksana itu menurut kami didasarkan juga pada prinsip kemerdekaan pers. Jangan sampai nanti ada kesan, ada persepsi bahwa pemerintah ikut campur dalam urusan pers," kata Usman.

Baca juga: Kemenkominfo ungkap progres pengajuan hak cipta jurnalistik

Baca juga: "Publisher rights" cara atasi dominasi platform digital

Baca juga: Dirjen IKP bertemu Google dan Facebook bahas Hak Cipta Jurnalistik

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023