Kalau tidak setuju, Perpu tidak berlaku dan harus dicabut. Tetapi kalau disetujui, harus objektif dan itu tugas parlemen
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan mendalam dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja dilakukan di tingkatan Panitia Kerja (Panja).
"Nanti diperdalam di tingkatan panja," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan ruang kepada presiden dalam kondisi tertentu untuk menerbitkan Perpu.
Tetapi kata dia, bagaimana alasan subjektif dari presiden itu, adalah tugas DPR untuk membuat objektif kalau semua menyetujui Perpu itu.
"Kalau tidak setuju, Perpu tidak berlaku dan harus dicabut. Tetapi kalau disetujui, harus objektif dan itu tugas parlemen," katanya menegaskan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Perpu yang dikeluarkan pemerintah telah konstitusional, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Omnibus adalah menjadi bagian dari metodologi perundang-undangan," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Aturan itu dikeluarkan setelah Undang-Undang tentang Cipta Kerja dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga 2 tahun ke depan.
Baca juga: Baleg: Perppu Ciptaker dibahas DPR di Masa Sidang III
Baca juga: Baleg DPR RI setujui RUU Omnibus Law Kesehatan jadi usul inisiatif DPR
Pewarta: Fauzi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023