Kudus (ANTARA) – Menjalankan fungsi community protector dalam mencegah merebaknya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kudus dan sekitarnya, Bea Cukai secara kontinu menggelar operasi pengawasan. Hasilnya, periode awal hingga pertengahan bulan Februari tahun 2023 ini, Bea Cukai Kudus berhasil menindak peredaran BKC ilegal berbagai jenis, seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau (HT).


Pada Kamis (09/02), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap MMEA ilegal di Kabupaten Pati yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi. Diduga barang ilegal berasal dari Bali, dalam penindakan ini Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 11,75 liter MMEA ilegal berjenis Whiskey dan arak.


“Kami memperoleh informasi pengiriman ini dari Bea Cukai Surakarta. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 botol MMEA berjenis arak dan 12 botol MMEA berjenis whiskey tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang ilegal ini sebesar Rp1.345.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp940.000,00,” ujar Sandy Hendratmo Sopan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.


Selain penindakan MMEA, Bea Cukai Kudus juga melakukan dua penindakan terhadap BKC HT ilegal. Pada Senin (06/02), Bea Cukai Kudus berhasil menindak sebanyak 52.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dikirim dengan menggunakan mobil minibus. Penindakan dilakukan di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.


Sandy menjelaskan bahwa dalam penindakan ini Bea Cukai Kudus berhasil menemukan 1 bal rokok merek Flash BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 18 bal rokok merek Djati BOLD dan SEVEN dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal dalam penindakan ini diperkirakan sebesar Rp65.260.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp44.727.540,00.


Besoknya pada Selasa (07/02), Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 12.000 batang rokok ilegal jenis SKM di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kabupaten Kudus. “Ditemukan 60 slop rokok jenis SKM berbagai merek, seperti Luffman AMERICAN BLEND, Luffman LIGHTS AMERICAN BLEND, New HYS GOLD, Lois L MILD, dan Lois L BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang dalam pernindakan ini sebesar Rp15.060.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp10.321.740,00,” rincinya.


“Seluruh hasil penindakan tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sandy.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023