Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta kepada KPU Jawa Barat untuk memperhatikan pengadaan tempat pemungutan suara (TPS) di tempat khusus seperti di daerah bencana, yakni Kabupaten Cianjur, yang wilayahnya dilanda gempa bumi pada akhir tahun 2022.

"Kita juga ingin memastikan memberikan perhatian untuk lokasi bencana seperti Cianjur. Berapa KK (kepala keluarga) yang terdampak kemudian terrelokasi di hunian sementara," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi, di Kota Bandung, Senin.

Baca juga: Bawaslu Kepri ingatkan potensi konflik penataan TPS Pemilu 2024

KPU, kata dia, untuk bersama-sama mencarikan solusi terhadap warga yang masih terdampak gempa di Kabupaten Cianjur, supaya dapat memperoleh hak pilih, karena banyak keluarga yang harus berpindah untuk sementara waktu.

Dia menuturkan selain TPS di lokasi bencana, KPU Jawa Barat juga harus memperhatikan pengadaan TPS di rumah sakit.

"Kita berharap ada lokus untuk TPS bencana di Cianjur, administrasi dan sebagainya harus mulai dipersiapkan sekarang. Kemudian di rumah sakit, terutama untuk perhatian kita bagi pekerjaan rumah sakit," kata dia.

Selain di Kabupaten Cianjur, lanjut Zaki, TPS khusus juga harus didirikan di Kota Bogor, terkait pembangunan rel kereta ganda.

Pihaknya meminta KPU untuk sama-sama mencarikan solusi terhadap warga yang masih terdampak gempa di Kabupaten Cianjur agar dapat mendapatkan hak pilih, sebab banyak keluarga yang harus berpindah untuk sementara waktu.

"Semua hal yang diperlukan lebih bagus dirampungkan dalam waktu dekat ini. Kebutuhan administrasi dan sebagainya penunjang kesuksesan Pemilu 2024 harus dipersiapkan mulai sekarang," kata dia.

Zaki juga tidak ingin persoalan data ganda dan tidak memenuhi syarat kembali muncul, terlebih yang sudah meninggal masih masuk dalam data hak pilih.

Baca juga: Bawaslu RI bantah dugaan tak profesional dalam sidang adjudikasi PKR
Baca juga: DKPP periksa KPU dan Bawaslu RI soal kasus pendaftaran PKR

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023