Hal tersebut dilakukan setelah KPPI menerima permohonan dari PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk yang meminta agar Pemerintah RI memperpanjang pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan atas impor produk yang bernomor HS. 1702.30.10.00 dan 1702.40.00.00 tersebut, menurut Kementerian Perdagangan dalam keterangan tertulis, Jumat.
Melalui permohonan tersebut, PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk menyatakan bahwa perusahaannya masih mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius sebagai akibat importasi barang dimaksud.
Selama proses penyelidikan, KPPI memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan tertulis atas penyelidikan yang dilakukan.
Tanggapan tersebut dapat dikirim langsung ke KPPI melalui email kppi@kemendag.go.id, atau di alamat kantor KPPI di Gedung I Lantai 9 Kementerian Perdagangan, JL. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110.
(*)
Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012