Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membantah tuduhan para ahli hukum bahwa dirinya telah mengampuni Soeharto dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap mantan presiden itu.
"Ngawur kalau saya dituduh telah mengampuni atau memaafkan Soeharto," kata Jaksa Agung di Istana Negara, Kamis, sebelum menyaksikan pengucapan sumpah dan janji para hakim agung.
Abdurahman Saleh mengatakan bahwa perkara Soeharto itu tetap bisa dibuka kalau para dokter menyatakan mantan presiden itu telah sehat kembali sehingga bisa diperiksa lagi.
"Saya sampai siang ini masih berbicara dengan para dokter," katanya.
Karena itu, ia berpendapat bahwa masih terbuka kemungkinan bagi kejaksaan untuk meneruskan kembali kasus ini jika Soeharto telah sehat.
Dia menyebutkan tuduhan korupsi terhadap Soeharto antara lain terjadi karena saat memerintah, Soeharto telah mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti Korpri dan BUMN yang nilainya mencapai 420 juta dolar AS serta beberapa triliun rupiah.
"Apakah berarti bapak akan terus?" tanya wartawan.
"Mengapa tidak," jawab Abdurahman Saleh dengan cepat.
Dalam kesempatan itu Abdurahman Saleh juga menjelaskan kasus beberapa jaksa yang dituduh menerima suap dari mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi.
Jaksa Agung mengutarakan kalau dirinya sudah menerima rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar para jaksa tersebut diberhentikan dengan tidak hormat.
Namun demikian, ia menyatakan dirinya juga telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mempelajari lagi rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
"Nanti akan dirumuskan apakah para jaksa itu melakukan korupsi atau menerima suap atau melakukan pemerasan," kata Jaksa Agung. (*)